Bahas Program Kerja Hingga BK Award

Rabu, 10 Mei 2023 206
KUNJUNGAN : BK DPRD Kaltim yang di pimpin Ekti Imanuel saat kunjungan kerja ke DPRD Bali, Jumat (5/5).
DENPASAR. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bali, Jumat (5/5). Kunjungan tersebut dalam rangka sharing sekaligus berkoordinasi terkait dengan program-program kerja BK dan BK Award.

Rombongan diterima I Komang Suryantara selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Bali. Rombongan dipimpin Anggota BK DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama sejumlah Tenaga Ahli diantaranya Farah Silvia, Tini Kusriyaningsih, Tri Nugroho, Muhammad Iqbal dan staf BK yakni Azhari dan Elya Rahimah.

Dikatakan I Komang Suryantara bahwa BK DPRD Bali secara umum memiliki kesamaan BK DPRD Kaltim baik dalam tugas dan fungsinya. Hanya saja sampai saat ini BK DPRD Bali belum ada melaksanakan kegiatan seperti BK Award.

“Untuk sekarang BK DPRD Bali belum melaksanakan BK Award, namun kita masih dalam proses mengkaji,” kata I Komang Suryantara. Ekti Imanuel mengatakan bahwa kunjungan ini untuk berdiskusi terkait proses BK Award dan beberapa hal tentang kebijakan-kebijakan BK yang ada di Bali.

"Tentu pengalaman BK DPRD Bali ini juga dan beberapa hal-hal yang terkait dengan kebijakan BK akan kita ambil dan akan kita kaji dan tentu kita pelajari untuk kita terapkan pada BK DPRD Kaltim," ujar Ekti.

"Termasuk dengan BK Awardnya tadi, karena DPRD Provinsi Kaltim melalui BK nya istilahnya itu lagi mengkaji, karena kita akan membikin di tahun 2023 ini BK Award," imbuhnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)