Bahas Percepatan Pembahasan Ranperda 2023

20 Juli 2023

RAPAT KOORDINASI : Bapemperda bersama Pansus dan Tenaga Ahli menggelar rapat koordinasi terkait Percepatan Pembahasan Ranperda 2023, Senin (17/7)
SAMARINDA. Guna percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat bersama dengan Ketua-ketua dan Wakil Ketua Pansus serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Senin (17/7/2023)

Ketua Bapemperda DRPD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pansus yang saat ini sedang berjalan, untuk melakukan rapat koordinasi terhadap pelaksanaan pembahasan ranperda.

“Kita mau mendengar apa saja masalah dan kendala yang dihadapi pansus, dan sudah sejauh mana pansus dalam menyelesaikan tugasnya. Kemudian, bagaimana cara mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pansus,” ujar Rusman.

Politikus PPP ini menyampaikan, bahwa pansus telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan masa kerja pada Agustus mendatang. “Misalnya, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berkomitmen menyelesaikan masa kerja pada Agustus ini. Begitupula dengan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah dan pansus-pansus lainnya yang saat ini masih berjalan,” sebut Rusman.

Pun demikian, pansus diharapkan sesegera mungkin mempercepat pembahasan. Pasalnya, keterlambatan penetapan sebuah ranperda, akan sangat mempengaruhi pembahasan ranperda lainnya yang termasuk dalam Keputusan DPRD Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. “Artinya, akan ada resiko yang ditanggung jika target penetapan perda tidak tercapai,” bebernya.

Misalnya lanjut dia, tahun ini ada 11 ranperda yang masuk dalam propemperda. Jika target ranperda tidak terpenuhi, maka konsekuensinya akan berpengaruh pada usulan propemperda tahun berikutnya. “Kalau tahun ini ada 11 ranperda, dan kita hanya mampu menyelesaikan tujuh ranperda. Artinya ada empat ranperda yang harus diluncurkan pada 2024. Jika demikian, empat ranperda yang tersisa dari tahun 2023 akan mengurangi jatah pembahasan ranperda untuk 2024,” jelas Rusman.

Dampak lainnya disampaikan dia, bahwa jika pembahasan ranperda tidak mencapai target, maka akan mempengaruhi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) kedewanan. “Karena salah satu indikator penilaian IDI, ialah hasil produk keputusan DPRD atau Perda yang dihasilkan oleh DPRD. Jadi itu sangat mempengaruhi,” pungkasnya. (adv/hms6/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)