Bahas Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Anggaran 2021

14 Juni 2022

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi saat menerima kunjungan kerja Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah, di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS mendatangi Anggota DPRD Kaltim, Senin (13/6). Kedatangan mereka dalam rangka sharing terkait dengan pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk tahun 2021.

Dalam lawatannya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).

Dikatakan Ardiansyah, bahwa banyak informasi yang didapatkan saaat bertandang ke DPRD Kaltim, terutama tentang pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran. Pada intinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. “Misalnya mulai dari rapat-rapat, kemudian tinjauan lapangan, hasil audit dari BPK, hingga rapat- rapat internal bangga dan seterusnya,” kata Ardi, sapaan akrabnya.

Ia mengaku, usai berdiskusi dengan DPRD Kaltim, dirinya mendapatkan bahan untuk mengkomparasikan antra DPRD Kalsel dengan DPRD Kaltim. Sehingga fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan bisa optimal

“Yang jelas, mudah-mudahan dengan adanya pengawasan dari DPRD, pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh eksekutif bisa lebih terkontrol, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, proyek-proyek fisik yang dilaksanakan juga bisa terawasi oleh masyarakat bersama DPRD,” terang dia.

“Semoga informasi yang dapat menjadi bahan masukan bagi kami sebagai Anggota Banggar DPRD Kalsel dan tambahan untuk kebaikan dalam proses pembahasan di DPRD Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Kaltim, Ali Hamdi mengaku sangat senang dapat menerima kunjungan koleganya dari DPRD Kalsel. Menurut dia, kedatangan Anggota DPRD Kalsel ke DPRD Kaltim sekaligus silaturrahmi dan berbagi informasi mengenai kerja-kerja kedewanan.

“Kita saling diskusi dan berbagi pengalaman. Intinya, apa yang saya ketahui saya sampaikan ke beliau (Ardiansyah), dan saya juga mendapat informasi lain mengenai kondisi yang ada di DPRD Kalsel,” sebutnya.

Ali Hamdi berharap, pembahasan anggaran diseluruh DPRD yang ada di Indonesia mampu mengedepankan kepentingan masyarakat, dan upaya pemberian, penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak dipersulit dengan aturan yang ada.

“Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai anggaran yang harus disalrukan kepada masyarakat luas terhambat karena regulasi yang berbelit-belit,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)