Bahas Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Anggaran 2021

Selasa, 14 Juni 2022 475
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi saat menerima kunjungan kerja Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah, di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS mendatangi Anggota DPRD Kaltim, Senin (13/6). Kedatangan mereka dalam rangka sharing terkait dengan pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk tahun 2021.

Dalam lawatannya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).

Dikatakan Ardiansyah, bahwa banyak informasi yang didapatkan saaat bertandang ke DPRD Kaltim, terutama tentang pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran. Pada intinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. “Misalnya mulai dari rapat-rapat, kemudian tinjauan lapangan, hasil audit dari BPK, hingga rapat- rapat internal bangga dan seterusnya,” kata Ardi, sapaan akrabnya.

Ia mengaku, usai berdiskusi dengan DPRD Kaltim, dirinya mendapatkan bahan untuk mengkomparasikan antra DPRD Kalsel dengan DPRD Kaltim. Sehingga fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan bisa optimal

“Yang jelas, mudah-mudahan dengan adanya pengawasan dari DPRD, pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh eksekutif bisa lebih terkontrol, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, proyek-proyek fisik yang dilaksanakan juga bisa terawasi oleh masyarakat bersama DPRD,” terang dia.

“Semoga informasi yang dapat menjadi bahan masukan bagi kami sebagai Anggota Banggar DPRD Kalsel dan tambahan untuk kebaikan dalam proses pembahasan di DPRD Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Kaltim, Ali Hamdi mengaku sangat senang dapat menerima kunjungan koleganya dari DPRD Kalsel. Menurut dia, kedatangan Anggota DPRD Kalsel ke DPRD Kaltim sekaligus silaturrahmi dan berbagi informasi mengenai kerja-kerja kedewanan.

“Kita saling diskusi dan berbagi pengalaman. Intinya, apa yang saya ketahui saya sampaikan ke beliau (Ardiansyah), dan saya juga mendapat informasi lain mengenai kondisi yang ada di DPRD Kalsel,” sebutnya.

Ali Hamdi berharap, pembahasan anggaran diseluruh DPRD yang ada di Indonesia mampu mengedepankan kepentingan masyarakat, dan upaya pemberian, penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak dipersulit dengan aturan yang ada.

“Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai anggaran yang harus disalrukan kepada masyarakat luas terhambat karena regulasi yang berbelit-belit,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)