Bahas Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Anggaran 2021

Selasa, 14 Juni 2022 425
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi saat menerima kunjungan kerja Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah, di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS mendatangi Anggota DPRD Kaltim, Senin (13/6). Kedatangan mereka dalam rangka sharing terkait dengan pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk tahun 2021.

Dalam lawatannya, Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel Ardiansyah diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi di Ruang Fraksi PKS, Lantai III, Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/6).

Dikatakan Ardiansyah, bahwa banyak informasi yang didapatkan saaat bertandang ke DPRD Kaltim, terutama tentang pelaksanaan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran. Pada intinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. “Misalnya mulai dari rapat-rapat, kemudian tinjauan lapangan, hasil audit dari BPK, hingga rapat- rapat internal bangga dan seterusnya,” kata Ardi, sapaan akrabnya.

Ia mengaku, usai berdiskusi dengan DPRD Kaltim, dirinya mendapatkan bahan untuk mengkomparasikan antra DPRD Kalsel dengan DPRD Kaltim. Sehingga fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan bisa optimal

“Yang jelas, mudah-mudahan dengan adanya pengawasan dari DPRD, pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh eksekutif bisa lebih terkontrol, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, proyek-proyek fisik yang dilaksanakan juga bisa terawasi oleh masyarakat bersama DPRD,” terang dia.

“Semoga informasi yang dapat menjadi bahan masukan bagi kami sebagai Anggota Banggar DPRD Kalsel dan tambahan untuk kebaikan dalam proses pembahasan di DPRD Kalsel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Kaltim, Ali Hamdi mengaku sangat senang dapat menerima kunjungan koleganya dari DPRD Kalsel. Menurut dia, kedatangan Anggota DPRD Kalsel ke DPRD Kaltim sekaligus silaturrahmi dan berbagi informasi mengenai kerja-kerja kedewanan.

“Kita saling diskusi dan berbagi pengalaman. Intinya, apa yang saya ketahui saya sampaikan ke beliau (Ardiansyah), dan saya juga mendapat informasi lain mengenai kondisi yang ada di DPRD Kalsel,” sebutnya.

Ali Hamdi berharap, pembahasan anggaran diseluruh DPRD yang ada di Indonesia mampu mengedepankan kepentingan masyarakat, dan upaya pemberian, penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak dipersulit dengan aturan yang ada.

“Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan sampai anggaran yang harus disalrukan kepada masyarakat luas terhambat karena regulasi yang berbelit-belit,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)