Bahar Serahterimakan Bantuan Kepada Nelayan

Kamis, 16 Desember 2021 223
SERAHKAN BANTUAN : Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Baharuddin Demmu saat menyerahkan bantuan kapada kelompok nelayan didampingi Penyuluh Perikanan Kukar, Selasa (14/12)
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim, Baharudin Demmu, kembali menyerahkan puluhan mesin kapal jenis dongfeng dompeng dan belasan kapal nelayan jenis fiber kepada enam kelompok Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (14/12/2021).

Penyerahan bantuan yang berasal dari APBD Kaltim tersebut dihadiri Penyuluh Perikanan Provinsi Kaltim Dewi dan erwan, sera Dinas Perikanan Kukar Ridwan. Bantuan ini merupakan komitmen Wakil Rakyat dari Dapil Kukar ini, yang telah dijanjikan sejak beberapa tahun lalu.

“Kita lagi berada di Kecamatan Sanga-sanga dalam rangka penyerhaan bantuan berupa kapal dan mesin. Kapalnya ada 9 dan mesinnya 9, jadi ini komplit mesin dengan kapal. Ini KUB Gang Rumbia. Alhamdulillah, ini usulan tahun 2019 dan baru tahun ini kita realisasikan. Doa kami mudah-mudahan ini dimanfaatkan dengan baik dan kita terus bekerja bekerliling bantu rakyat,” ucap pria yang akrab disapa Bahar ini.

Selain di Kecamatan Sanga-sanga, Politisi PAN ini juga menyerahkan bantuan kepada para nelayan ayang ada di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Sedikitnya, ada 18 mesin kapal yang diserahkan secara simbolis kepada KUB Muara Kembang Amanah.

“Jadi ini janji saya tahun 2019 di tempat ini, kami dan teman-teman di Muara Kembang ini berdiskusi. Bersikusi itu dlm rangka kebutuhan nelayan. Itu yg mereka usulkan ada dua, satu adalah perahu dan satunya adalah mesin. Alhamdulillah hari ini kita serahkan 18 buah mesin dan Insya Allah mungkin minggu depan kita juga akan serahkan bantuan di kelompok setia kawan itu 15 kapal jenis fiber untuk nelayan di sini,” bebernya

Dirinya juga menyampaikan terimakasih karena telah menunaikan janji politik yang pernah disampaikan kepada para pemilihnya. “Karena janji kita kepada rakyat di sini sudah terealisasi, sehingga saya rasa syukur alhamdulillah karena janji itu saya sudah tepati,” sebut Bahar.

Semantara itu, di Kecamatan Samboja. Bahar juga memberikan bantuan berupa mesin genset kepada para nelayan keramba yang tergabung dalam KUB Putra Pelaut Sejati. “Ini dulu aspirasi masyarakat saat saya reses tahun 2020 lalu, Aalhamdulillah usulan mesin genset sudah diserahkan. Jumlahnya ini ada 11 genset yang sudah kita serahterimakan kepada para nelayan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)