Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kaltim.
Sebagai bentuk respons atas aduan tersebut, BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Rabu (15/10/2025) di ruang sidang BK DPRD Kaltim.
Dalam rapat tersebut, BK DPRD Kaltim melakukan pembahasan awal terhadap substansi aduan yang masuk, sekaligus menetapkan langkah-langkah klarifikasi lanjutan.
Pihak-pihak terkait, termasuk Anggota DPRD yang dilaporkan masyarakat, dijadwalkan untuk memberikan penjelasan dan/atau klarifikasi langsung kepada BK DPRD Kaltim guna memastikan proses penegakan etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan berlandaskan pada Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kami menjamin bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan mendorong setiap Anggota DPRD Kaltim untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan menjunjung tinggi etika serta tanggung jawab publik.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap dan hasilnya akan menjadi dasar bagi BK dalam menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan atau rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/akb)