Aplikasi “Lembuswana” Perdana Diperkenalkan

Senin, 22 Maret 2021 167
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri Rakorda Penanggulangan Bencana Alam di wilayah Kaltim yang dilaksanakan di Makodam VI Mulawarman Balikpapan.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Alam di wilayah Kaltim yang dilaksanakan di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Senin (22/3) lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan virtual tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, jajaran Forkopimda Kaltim, Bupati/Walikota, Kapolres, Kepala BPBD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan ormas.
Mayjen TNI Heri Wiranto dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data citra satelit dari aplikasi Lembuswana, ini menjadi data valid dan dasar bagi kekuatan di daerah. “Aplikasi ini sebagai data valid dan dasar untuk bergerak dilapangan dalam melakukan langkah antisipasi maupun penanggulangan bencana,” katanya.

Selanjutnya, usai mengikuti rakorda, Makmur melanjutkan peninjauan stand unjuk kesiapan personil dan peralatan. Kemudian berlanjut memeriksa gelar pasukan pada Upacara Gelar Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam di lapangan Makodam Mulawarman serta simulasi aplikasi Lembuswana di Polda Kaltim.
Sementara itu, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menerangkan aplikasi Lembuswana ini berfungsi untuk memonitor serta memantau hot spot atau titik api melalui citra satelit dalam upaya antisipasi akan adanya kebakaran hutan ataupun lahan.

“Aplikasi ini juga memuat langkah klarifikasi apabila ada titik api atau bukan,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Makmur mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sinergitas dan langkah-langkah yang dilakukan baik Pangdam dan juga Kapolda dalam upaya antisipasi pencegahan sebelum terjadi bencana.
Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi Lembuswana ini, maka akan memudahkan bagi aparat dan masyarakat untuk dapat mengantisipasi lebih awal apabila ada bencana seperti kebakaran hutan.

“Dengan adanya aplikasi ini, maka akan memudahkan dalam pencarian titik api di wilayah Kaltim, khususnya hutan-hutan yang mana pada musim kemarau sangat rawan akan kebakaran,” ujar Politisi Golkar ini.
“Diperlukan kerjasama dari semua pihak dalam upaya mencegah terjadinya bencana alam, saya harap dengan adanya aplikasi serta kesiapan personil dan peralatan dari aparat, maka dapat meminimalisir sebab dan akibat dari bencana itu sendiri,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)