Antisipasi Silpa Menumpuk, Pemerintah Harus Selesaikan Pembangunan

3 November 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan pada satu atau dua proyek saja, namun semua pembangunan di Kaltim selalu dimonitor oleh DPRD. “Semuanya kita awasi, karena fungsi legislatif salah satunya pengawasan. Tidak hanya satu atau dua proyek saja, namun semua pembangunan yang ada di Kaltim ini kita lakukan pengawasan,” katanya di Halaman Kantor UPTD PPO Dispora Kaltim, Kamis (28/10/2021).

Disinggung sudah sejauh mana proses pembangunan Rumah Sakit Mata Kaltim yang terletak di Jalan M Yamin, Seno menerangkan bahwa tahapannya kurang lebih sama dengan Rumah Sakit Korpri. “Saya pikir prosesnya hampir sama dengan Rumah Sakit Korpri,” bebernya.

Namun ia merasa bahwa Rumah Sakit Mata bisa sedikit lebih cepat rampungnya daripada pembangunan Rumah Sakit Korpri di Jalan KH Wahid Hasyim. “Saya rasa bisa lebih cepat karena tidak terlalu besar biayanya, sekitar Rp 17,7 miliar untuk tahap pertama. Sedangkan Rumah Sakit Korpri ini besar sekali biayanya,” ucapnya.

Menurutnya, Rumah Sakit Mata masih memungkinkan bisa rampung di akhir tahun ini dan fungsional karena tahap pertama itu hanya sampai dua lantai saja. “Masih memungkinkan fungsional karena lantai 1 dan 2 dulu kan tahap pertama ini. Sedangkan Rumah Sakit Korpri, dari segi pondasi saja sudah luar biasa pembangunannya. Belum lagi yang lainnya,” terangnya.

Pria kelahiran Semarang itu menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan semua pembangunan di Kaltim tepat waktu. “Ini salah satu tugas kita di DPRD, yaitu memberitahu dan mendorong pemerintah agar kinerja pembangunan di Kaltim bisa tercapai semua. Tujuannya supaya tidak banyak silpa di tahun anggaran ini. Kita harap dana pembangunan APBD tahun 2021 bisa terserap semua,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)