Antisipasi Silpa Menumpuk, Pemerintah Harus Selesaikan Pembangunan

Rabu, 3 November 2021 57
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan pada satu atau dua proyek saja, namun semua pembangunan di Kaltim selalu dimonitor oleh DPRD. “Semuanya kita awasi, karena fungsi legislatif salah satunya pengawasan. Tidak hanya satu atau dua proyek saja, namun semua pembangunan yang ada di Kaltim ini kita lakukan pengawasan,” katanya di Halaman Kantor UPTD PPO Dispora Kaltim, Kamis (28/10/2021).

Disinggung sudah sejauh mana proses pembangunan Rumah Sakit Mata Kaltim yang terletak di Jalan M Yamin, Seno menerangkan bahwa tahapannya kurang lebih sama dengan Rumah Sakit Korpri. “Saya pikir prosesnya hampir sama dengan Rumah Sakit Korpri,” bebernya.

Namun ia merasa bahwa Rumah Sakit Mata bisa sedikit lebih cepat rampungnya daripada pembangunan Rumah Sakit Korpri di Jalan KH Wahid Hasyim. “Saya rasa bisa lebih cepat karena tidak terlalu besar biayanya, sekitar Rp 17,7 miliar untuk tahap pertama. Sedangkan Rumah Sakit Korpri ini besar sekali biayanya,” ucapnya.

Menurutnya, Rumah Sakit Mata masih memungkinkan bisa rampung di akhir tahun ini dan fungsional karena tahap pertama itu hanya sampai dua lantai saja. “Masih memungkinkan fungsional karena lantai 1 dan 2 dulu kan tahap pertama ini. Sedangkan Rumah Sakit Korpri, dari segi pondasi saja sudah luar biasa pembangunannya. Belum lagi yang lainnya,” terangnya.

Pria kelahiran Semarang itu menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan semua pembangunan di Kaltim tepat waktu. “Ini salah satu tugas kita di DPRD, yaitu memberitahu dan mendorong pemerintah agar kinerja pembangunan di Kaltim bisa tercapai semua. Tujuannya supaya tidak banyak silpa di tahun anggaran ini. Kita harap dana pembangunan APBD tahun 2021 bisa terserap semua,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)