Anggota DPRD Kaltim Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada di PPU

Senin, 11 November 2024 88
Anggota DPRD Kaltim Ikuti Tinjauan Pj Gubernur ke PPU dalam Rangka Kesiapan Logistik
SAMARINDA. Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memantau kesiapan logistik Pilkada Serentak 2024. Setelah mengunjungi gudang logistik KPUD Balikpapan, Akmal beserta jajaran Forkopimda Kaltim tiba di gudang logistik KPUD PPU di Jalan Provinsi KM 9, Kecamatan Penajam, Senin (11/11/2024), dan disambut langsung oleh Ketua KPUD PPU, Ali Yamin Ishak serta Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU Fadly Imawan dan Baharuddin Muin.

Dalam peninjauan tersebut, Akmal menyampaikan apresiasinya atas kemajuan KPUD PPU yang telah menyelesaikan pelipatan surat suara. Saat ini, logistik hanya tinggal menunggu plastik untuk proses pengepakan sebelum distribusi ke kecamatan dan kelurahan. “KPUD Penajam Paser Utara melangkah lebih cepat dari Balikpapan. Di sini pelipatan sudah selesai, tinggal pengemasan,” ujar Akmal Malik.

Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menilai kinerja KPUD PPU sejauh ini sudah sesuai target dan bagus, tak ada hambatan berarti. Ia pun memberi apresiasi kepada para penyelenggara pemilu, termasuk penyotir surat suara. "Seluruh penyelenggara pemilu harus bekerja profesional dan penuh integritas dalam pilkada 2024. Pemilihan ini juga harus dilaksanakan secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.

Fadly menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam persiapan logistik Pilkada di PPU. Menurutnya, kelebihan surat suara juga sudah tercatat secara resmi dan dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) KPU. "Terima kasih untuk jajaran KPUD, pemerintah daerah, DPRD, dan Bawaslu PPU yang telah bekerja baik. Semoga tahapan berikutnya berjalan lancar,” ucapnya.

Kunjungan Pj Gubernur ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024 di seluruh wilayah Kaltim. Di Kabupaten PPU sendiri, terdapat 137.495 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 293 TPS pada 54 kelurahan/desa di Negeri Serambi Nusantara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)