Anggota DPRD Kaltim Terima Aspirasi Karyawan PT BEP

Kamis, 22 Juni 2023 1251
TERIMA ASPIRASI : Pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kaltim saat menerima aspirasi dari Karyawan PT BEP, Rabu (21/6/2023)
SAMARINDA. Ratusan karyawan perusahaan batu bara milik PT Batuah Energi Prima (BEP) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/6/2023).

Mereka melakukan aksi damai membawa aspirasi terkait nasib karyawan yang kini tidak lagi bekerja dikarenakan system MOMs PT BEP dinonaktifkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, ratusan karyawa saat ini menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka.

Aksi tersebut pun mendapat perhatian dari DPRD Kaltim. Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi dipersilahkan menyampaikan aspirasi melalui diskusi terbuka dengan sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Mereka ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi I M Udin, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai I.

Menanggapi aspirasi dari karyawan PT BEP, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah pusat. Tak hanya itu, DPRD Kaltim, melalui Komisi III, juga akan melakukan pendampingan karyawan PT BEP ke Mabes Polri.

“Dari hasil keterangan pihak karyawan PT BEP, bahwasanya persoalan yang pernah terjadi dan menyebabkan perusahaan dihentikan sementara, ini sudah diselesaikan internal perusahaan. Sehingga seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja,” ujar Seno.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, apa yang telah disampiakan pihak PT BEP sudah dipahami DPRD Kaltim. Khsusnya terkait belum adanya respon pihak penegak hukum atas konflik yang pernah terjadi dan telah diselesaikan.

“Seharusnya ini direspon, pada saata persoalan ini sudah selesai, sebenarnya aparat kepolisian yang menangani konflik yang terjadi di PT BEP telah diselesaikan, harusnya juga mempersilahkan pihak pusahaan kembali melakukan pekerjaannya. Harusnya begitu, karena konflik atau persoalannya sudah terselesaikan,” beber Demmu, sapaan akrabnya.

Namun kata dia, untuk keluar surat dari DPRD itu, ada mekanisme administrasi yang harus dilalui. Ketua Fraksi PAN ini memastikan akan segera menindaklanjuti aduan atau aspirasi yang disampaikan pihak PT BEP.

“Kami akan menjadwalkan audiensi dengan pihak Bareskrim terkait masalah ini. Sejauh mana penanganan masalah ini. Tentu kita juga tidak mau masalah ini berdampak pada masyarakat lokal yang bekerja di PT BEP, dan kehilangan mata pencahariannya,” jelas Demmu. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)