Anggota DPRD Kaltim Terima Aspirasi Karyawan PT BEP

22 Juni 2023

TERIMA ASPIRASI : Pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kaltim saat menerima aspirasi dari Karyawan PT BEP, Rabu (21/6/2023)
SAMARINDA. Ratusan karyawan perusahaan batu bara milik PT Batuah Energi Prima (BEP) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/6/2023).

Mereka melakukan aksi damai membawa aspirasi terkait nasib karyawan yang kini tidak lagi bekerja dikarenakan system MOMs PT BEP dinonaktifkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, ratusan karyawa saat ini menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka.

Aksi tersebut pun mendapat perhatian dari DPRD Kaltim. Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi dipersilahkan menyampaikan aspirasi melalui diskusi terbuka dengan sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Mereka ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi I M Udin, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai I.

Menanggapi aspirasi dari karyawan PT BEP, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah pusat. Tak hanya itu, DPRD Kaltim, melalui Komisi III, juga akan melakukan pendampingan karyawan PT BEP ke Mabes Polri.

“Dari hasil keterangan pihak karyawan PT BEP, bahwasanya persoalan yang pernah terjadi dan menyebabkan perusahaan dihentikan sementara, ini sudah diselesaikan internal perusahaan. Sehingga seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja,” ujar Seno.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, apa yang telah disampiakan pihak PT BEP sudah dipahami DPRD Kaltim. Khsusnya terkait belum adanya respon pihak penegak hukum atas konflik yang pernah terjadi dan telah diselesaikan.

“Seharusnya ini direspon, pada saata persoalan ini sudah selesai, sebenarnya aparat kepolisian yang menangani konflik yang terjadi di PT BEP telah diselesaikan, harusnya juga mempersilahkan pihak pusahaan kembali melakukan pekerjaannya. Harusnya begitu, karena konflik atau persoalannya sudah terselesaikan,” beber Demmu, sapaan akrabnya.

Namun kata dia, untuk keluar surat dari DPRD itu, ada mekanisme administrasi yang harus dilalui. Ketua Fraksi PAN ini memastikan akan segera menindaklanjuti aduan atau aspirasi yang disampaikan pihak PT BEP.

“Kami akan menjadwalkan audiensi dengan pihak Bareskrim terkait masalah ini. Sejauh mana penanganan masalah ini. Tentu kita juga tidak mau masalah ini berdampak pada masyarakat lokal yang bekerja di PT BEP, dan kehilangan mata pencahariannya,” jelas Demmu. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)