Anggota DPRD Kaltim Soroti Sekolah Garuda: Jangan Besar di Judul, Kecil di Dampak

Jumat, 4 Juli 2025 74
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
SAMARINDA. Program Sekolah Garuda yang diusung pemerintah pusat kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai, program ini tak boleh berhenti di level pencitraan. “Ini bukan soal pendidikan elitis. Ini soal ekosistem. Tentang masa depan anak-anak kita yang harus siap bersaing di level global,” kata Agusriansyah.

Pernyataan ini disampaikan Agusriansyah usai kunjungan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, ke SMAN 10 Samarinda. Sekolah tersebut ditunjuk sebagai salah satu dari 12 sekolah pionir Sekolah Garuda 2025. Kursus online terbaik Ia mengapresiasi langkah strategis pemerintah pusat. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan indikator yang jelas. “Sekolah Garuda harus jadi jalan keadilan pendidikan. Berakar dari Pancasila, tapi bercita rasa global,” ucap politisi PKS itu.

Menurutnya, untuk menciptakan sistem pendidikan yang sehat dan berkelanjutan, negara tak bisa jalan tanpa pijakan hukum. Ia mendorong agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan Sekolah Garuda, bahkan jika perlu dalam bentuk undang-undang. “Kalau bicara ekosistem, artinya bicara jangka panjang. Jangan sampai programnya putus di satu periode,” tegasnya.Kursus online terbaik

Agusriansyah juga mendorong agar kebijakan ini bisa diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, dukungan dari pemerintah daerah, orang tua, hingga sektor swasta bisa lebih terlibat. “Kalau cuma di pusat, susah bergerak. Tapi kalau bisa dijabarkan ke Perda, semua pemangku kepentingan bisa jalan bareng,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tidak terjebak pada simbol atau politisasi. Keberhasilan Sekolah Garuda harus bisa diukur lewat mutu pendidikan, akses yang merata, dan keterlibatan semua pihak. “Jangan sampai besar di judul, tapi kecil di dampak. Kita sedang siapkan generasi masa depan. Harus serius,” tutupnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)