Anggota DPRD Kaltim Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Balikpapan Ke 129

Senin, 9 Februari 2026 19
Anggota DPRD Kaltim dapil Kota Balikpapan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Balikpapan
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Balikpapan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Masa Sidang II Tahun 2025/2026 dengan agenda Memperingati Hari Jadi Ke – 129 Kota Balikpapan. Hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle bersama Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan yakni Sigit Wibowo dan Nurhadi Saputra.

Rapat yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (9/2/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi para wakil ketua dan anggota serta para undangan lainnya. Pada kesempatan itu, Sabaruddin Panrecalle menyampaian rasa sukacita atas peringatan hari jadi Kota Balikpapan yang memasuki usia yang ke 129 tahun. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Balikpapan atas segala capaian dan keberhasilan dalam membangun Kota Balikpapan menjadi kota yang banyak mendapatkan penghargaan. “Atas nama DPRD Kaltim, kami dari dapil Balikpapan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun Kota Balikpapan yang ke 129, semoga Kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman, tetap menjadi kota yang layak huni dan sejahtera bagi masyarakatnya,” ujarnya.

Senada hal tersebut, Nurhadi Saputra mengatakan bahwa Kota Balikpapan telah banyak menorehkan prestasi dan penghargaan. Namun, terlepas dari hal tersebut tentu saja masih ada kekurangannya. “Kita itu tidak luput dari kekurangan, tetapi ini semoga menjadi instropeksi kami untuk tetap terus membangun Kota Balikpapan. Dan kami juga sebagi perwakilan Balikpapan yang duduk di DPRD Provinsi, akan terus memperjuangkan kebutuhan prioritas dari Kota Balikpapan sendiri,” ungkap Nurhadi.

Ia berkeyakinan bahwa kebutuhan-kebutuhan Kota Balikpapan itu jika hanya mengandalkan keuangan APBD Kota, dirasa tidak akan cukup. Oleh karena itu, sebagai perwakilan di provinsi, ia berkomitmen akan memperjuangkan anggaran-anggaran yang bisa dikelola dan ditransfer ke Kota Balikpapan demi kesejahteraan masyarakat Kota Baikpapan. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)