Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Ikuti Jalan Santai Bersama Bawaslu Kaltim

Minggu, 10 November 2024 98
Anggota DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin mengikuti jalan santai yang diadakan oleh Bawaslu
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin mengikuti jalan santai yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dengan tema “Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, Minggu (10/11).

Bersama Plh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan yang mewakili Pj Gubernur Kaltim, Fuad Fakhruddin mengibarkan Bendera Start pelepasan ratusan peserta jalan santai, diawali dari Lapangan Parkir Samarinda Square dan finish kembali di Lapangan Parkir Samarinda Square.

Tampak hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim, Perwakilan Bawaslu Kaltim, Perwakilan Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltim, dan Perwakilan Kapolda Kaltim.

Acara dirangkai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU dan KPID.

Tak lupa pula, terdapat doorprize untuk peserta jalan santai. Hadiah-hadiah menarik telah disiapkan oleh panitia untuk memeriahkan acara tersebut. Adapun, hadiah yang telah disediakan antara lain sepeda listrik, kulkas, televisi dan hadiah-hadiah menarik lainnya.

Fuad Fakhruddin mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kaltim. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif dan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarat agar dapat menghindari Politik uang, Hoax, Isu sara dan ujaran kebencian.

“Saya berharap khususnya warga Kaltim khususnya warga Samarinda dapat menjaga keamanan dan sportivitas agar Pilkada dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan pemimpin yang baik pula,” tutupnya.(hms9)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)