Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda di Desa Samuntai

2 September 2021

Sosper Andi Faisal di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (28/8/2021)
PASER. Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Sosperda itu dilaksanakan di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (28/8/2021).

Pihaknya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” tutur Andi Faisal.

Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjutnya.

Kegiatan Sosperda ini dipandu oleh Ahmad Syafik, kemudian sebagai narasumber yaitu Hendri Sutrisno, S.Sos, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah, SH, MH selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

Hadir sebagai undangan, yakni Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser Nasri, Kepala Desa se-Kecamatan Long Ikis, Ketua BPD se-Kecamatan Long Ikis, dan masyarakat Desa Samuntai.

Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 5/2019 mengakomodir semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Didalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

Pemerintah desa juga memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan yang dapat menambah wawasan hukum bagi masyarakatnya, sebagaimana termaktub dalam Permendes PDTT Nomor 6/2020. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Masyarakat hendaknya diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis.

Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara.

Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak antar peserta. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)