Andi Satya Soroti Jalan Rusak dan Kerusakan Hutan Bakau Konversi Lahan PT EUP di Bonles, Ini Kata PT EUP

Kamis, 15 Mei 2025 105
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
KUTIM. Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti jalan rusak dan kerusakan hutan bakau di Bontang Lestari dampak dari konversi pembangunan PT EUP. Andi Satya meminta kontribusi dari PT EUP lewat dana CSR-nya untuk bisa memperbaiki jalan rusak di Bontang Lestari ini.

“Saya melihat jalan rusak di depan PT EUP ini sangat parah. Apakah tidak ada keinginan PT EUP untuk memperbaiki jalan rusak ini menggunakan CSR-nya,” jelas Andi Satya, dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Selain itu, Andi Satya juga menyoroti kerusakan hutan bakau konversi lahan untuk pembangunan perusahan PT EUP. Seperti yang berada dijalan kanan dan kiri saat masuk ke areal perusahaan, terlihat banyak hutan bakau yang rusak.

“Nah ini bagaimana langkah mitigasi dari PT EUP terkait kerusakan hutan bakau ini. Apakah dari perusahaan ada melakukan penanaman kembali,” tegas Andi Satya.

Sementara itu, Humas PT EUP Jayadi mengatakan, sebelumnya ada bantuan perbaikan jalan menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi.

“Namun sebelumnya PT EUP juga merawat jalan yang berada tepat didepan PT EUP. Tetapi perbaikan jalan tidak kami masukan dalam penggunaan dana CSR,” jelasnya.

Jalan rusak di depan areal PT EUP hingga jalan di Lapas, kata Jayadi, pihaknya hampir setiap minggu melakukan perbaikan. Perbaikan dengan agregat memperkuat struktur jalan dengan batu krikil dan pasir. Jayadi mengakui rusaknya jalan juga akibat dari beban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan.

Namun, bukan hanya mobil bermuatan besar dari PT EUP yang menggunakan jalan, dari PT Indominco hingga KIE pun ada Kata Jayadi. “Memang mungkin akibat beban muatan kendaraan yang lewat jadi kendala di kami,” kata Jayadi. Jayadi bilang, sebelumnya PT EUP juga pernah kerjasama dengan Dinas PU Kota Bontang untuk memperbaiki jalan.

“Kami yang yang menyediakan batu, kemudian mereka Dinas PU yang akan mengerjakan. Tetapi tidak jalan kemudian karena batu menumpuk di Jalan, sehingga masyarakat sempat komplain. Tetapi kita tetap kerjakan dibantu LSM masyarakat saat itu,” jelas Andi Satya.

Sementara terkait kerusakan hutan bakau, Jayadi mengungkapkan, bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari lokasi lahan untuk menanam pohon bakau. “Sementara kalau kita mau menanam diluar Bontang seperti di TNK, tapi kan Pemkot Bontang tak mengizinkan di lokasi ini,” jelas Jayadi.

Kendati demikian ada solusi yang diberikan oleh PT Indominco dan KPI untuk bekerjasama dengan kelompok binaan Taman Nasional Kutai (TNK). (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)