Andi Satya Soroti Jalan Rusak dan Kerusakan Hutan Bakau Konversi Lahan PT EUP di Bonles, Ini Kata PT EUP

Kamis, 15 Mei 2025 54
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
KUTIM. Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti jalan rusak dan kerusakan hutan bakau di Bontang Lestari dampak dari konversi pembangunan PT EUP. Andi Satya meminta kontribusi dari PT EUP lewat dana CSR-nya untuk bisa memperbaiki jalan rusak di Bontang Lestari ini.

“Saya melihat jalan rusak di depan PT EUP ini sangat parah. Apakah tidak ada keinginan PT EUP untuk memperbaiki jalan rusak ini menggunakan CSR-nya,” jelas Andi Satya, dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Selain itu, Andi Satya juga menyoroti kerusakan hutan bakau konversi lahan untuk pembangunan perusahan PT EUP. Seperti yang berada dijalan kanan dan kiri saat masuk ke areal perusahaan, terlihat banyak hutan bakau yang rusak.

“Nah ini bagaimana langkah mitigasi dari PT EUP terkait kerusakan hutan bakau ini. Apakah dari perusahaan ada melakukan penanaman kembali,” tegas Andi Satya.

Sementara itu, Humas PT EUP Jayadi mengatakan, sebelumnya ada bantuan perbaikan jalan menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi.

“Namun sebelumnya PT EUP juga merawat jalan yang berada tepat didepan PT EUP. Tetapi perbaikan jalan tidak kami masukan dalam penggunaan dana CSR,” jelasnya.

Jalan rusak di depan areal PT EUP hingga jalan di Lapas, kata Jayadi, pihaknya hampir setiap minggu melakukan perbaikan. Perbaikan dengan agregat memperkuat struktur jalan dengan batu krikil dan pasir. Jayadi mengakui rusaknya jalan juga akibat dari beban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan.

Namun, bukan hanya mobil bermuatan besar dari PT EUP yang menggunakan jalan, dari PT Indominco hingga KIE pun ada Kata Jayadi. “Memang mungkin akibat beban muatan kendaraan yang lewat jadi kendala di kami,” kata Jayadi. Jayadi bilang, sebelumnya PT EUP juga pernah kerjasama dengan Dinas PU Kota Bontang untuk memperbaiki jalan.

“Kami yang yang menyediakan batu, kemudian mereka Dinas PU yang akan mengerjakan. Tetapi tidak jalan kemudian karena batu menumpuk di Jalan, sehingga masyarakat sempat komplain. Tetapi kita tetap kerjakan dibantu LSM masyarakat saat itu,” jelas Andi Satya.

Sementara terkait kerusakan hutan bakau, Jayadi mengungkapkan, bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari lokasi lahan untuk menanam pohon bakau. “Sementara kalau kita mau menanam diluar Bontang seperti di TNK, tapi kan Pemkot Bontang tak mengizinkan di lokasi ini,” jelas Jayadi.

Kendati demikian ada solusi yang diberikan oleh PT Indominco dan KPI untuk bekerjasama dengan kelompok binaan Taman Nasional Kutai (TNK). (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)