Andi Satya Komitmen Perjuangkan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

25 Oktober 2024

Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih periode 2024-2029, menegaskan komitmennya untuk memajukan sektor kesehatan dan pendidikan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kaltim. Politisi Partai Golkar ini, dengan latar belakang sebagai dokter dan pengajar, melihat kebutuhan untuk memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan, terutama di wilayah terluar dan perbatasan. “Kita bicara tentang Kaltim secara keseluruhan, bukan hanya Samarinda dan Balikpapan, tetapi juga daerah perbatasan yang selama ini sering terabaikan,” tegas Andi Satya, Jumat (25/10/2024).

Menurut pria yang juga seorang dokter itu, layanan kesehatan dan pendidikan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali. Andi Satya menyoroti pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas, dan memastikan akses kesehatan yang merata. Masyarakat di daerah terpencil, menurutnya, kerap menghadapi kendala jarak untuk memperoleh layanan kesehatan, sebuah kesenjangan yang perlu segera diatasi. “Dengan akses kesehatan yang lebih cepat, sistem rujukan yang lebih efisien, dan pelayanan yang merata, kita bisa memastikan semua warga Kaltim mendapatkan hak kesehatan mereka,” jelasnya

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya pendekatan promotif dan preventif, dengan fokus pada sanitasi, rumah layak huni, serta program kesehatan lainnya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan warga. Dengan dukungan masyarakat, ia berharap dapat menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat dengan integritas, sehingga aspirasi masyarakat Kaltim dapat diwujudkan secara nyata untuk masa depan yang lebih baik. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)