Andi Satya Komitmen Perjuangkan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Jumat, 25 Oktober 2024 118
Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih periode 2024-2029, menegaskan komitmennya untuk memajukan sektor kesehatan dan pendidikan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kaltim. Politisi Partai Golkar ini, dengan latar belakang sebagai dokter dan pengajar, melihat kebutuhan untuk memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan, terutama di wilayah terluar dan perbatasan. “Kita bicara tentang Kaltim secara keseluruhan, bukan hanya Samarinda dan Balikpapan, tetapi juga daerah perbatasan yang selama ini sering terabaikan,” tegas Andi Satya, Jumat (25/10/2024).

Menurut pria yang juga seorang dokter itu, layanan kesehatan dan pendidikan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali. Andi Satya menyoroti pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas, dan memastikan akses kesehatan yang merata. Masyarakat di daerah terpencil, menurutnya, kerap menghadapi kendala jarak untuk memperoleh layanan kesehatan, sebuah kesenjangan yang perlu segera diatasi. “Dengan akses kesehatan yang lebih cepat, sistem rujukan yang lebih efisien, dan pelayanan yang merata, kita bisa memastikan semua warga Kaltim mendapatkan hak kesehatan mereka,” jelasnya

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya pendekatan promotif dan preventif, dengan fokus pada sanitasi, rumah layak huni, serta program kesehatan lainnya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan warga. Dengan dukungan masyarakat, ia berharap dapat menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat dengan integritas, sehingga aspirasi masyarakat Kaltim dapat diwujudkan secara nyata untuk masa depan yang lebih baik. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)