Andi Harahap Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Babulu Laut

Selasa, 14 Juni 2022 160
Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap saat melakukan Sosper Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Babulu Laut, belum lama ini (12/6)
PPU - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, anggota DPRD Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah, disejumlah titik di Kalimantan Timur.

Hal dilakukan guna mendukung program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap belum lama ini.

Politisi senior dari Partai Golkar ini pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di sejumlah dearah. Minggu (12/6) lalu, ia melaksanakan Sosper tentang Pajak Daerah di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU, H Arifin dan Kasi Pendataan dan Penelitian UPTD PPRD Wilayah PPU, Donny Masisya, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.

Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan di Kaltim.

“Itu semua tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat, begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujarnya.

Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan
kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat, hingga infrastruktur,” jelas Andi Harahap. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)