Ananda Emira Moeis: Peningkatan Kualitas SDM Lokal Kunci Menghadapi Tantangan IKN

19 November 2024

Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan yang datang seiring pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim. Menurutnya, peluang yang hadir dengan adanya IKN harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat lokal yang memiliki keterampilan yang memadai. “IKN membuka banyak peluang, tetapi yang lebih penting adalah apakah masyarakat lokal memiliki keterampilan yang cukup? Tanggung jawab ini ada di tangan kita untuk mempersiapkannya,” ujar Ananda.

Ia mengungkapkan bahwa peningkatan keterampilan masyarakat Kaltim sangat dibutuhkan agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam proyek besar ini, tetapi juga dapat berperan aktif. Politikus PDIP ini mendorong pemerintah untuk memberikan solusi nyata melalui pelatihan teknis dan pengembangan kemampuan, termasuk kemampuan bahasa asing, bagi masyarakat Kaltim yang belum memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. “Pemerintah harus mengambil langkah nyata dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang mendukung pengembangan keterampilan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan proaktif dari pemerintah dalam pengembangan SDM lokal akan membuka peluang bagi warga Kaltim untuk berkompetisi dalam proyek besar tersebut. Ananda juga menekankan pentingnya persaingan yang sehat antara warga lokal dan pekerja luar, namun ia berharap warga Kaltim dapat menjadi pemain utama di daerahnya sendiri. “Saya tidak ingin menutup kesempatan bagi pekerja luar, tetapi warga Kaltim harus memiliki keunggulan dan kemampuan untuk bersaing di daerahnya sendiri,” pungkas Ananda. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)