AMHTNSI Wilayah Kalimantan Sharing Ke Komisi I

Jumat, 4 Maret 2022 157
Komisi I DPRD Kaltim saat sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia Wilayah Kalimantan di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (1/3)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan terkait analisis materil Undang- Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) , Selasa (1/3).

Ahmad Nailul Abrori selaku juru bicara dari perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa AMHTNSI nantinya akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia yang konsen dalam kajian-kajian hukum, khususnya hukum tata negara.

“Jadi secara lembaga, bersama dengan kajian-kajian yang sudah kami lakukan dengan Dosen dan teman-teman mahasiswa di berbagai provinsi, mau tidak mau ikut menyepakati kebijakan tersebut namun dengan beberapa catatan,” ujarnya.

Selanjutnya Rahmadani selaku Koordinator Wilayah Kalimantan menambahkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim yang selanjutnya disebut sebagai Nusantara masih memerlukan proses yang cukup panjang. Meskipun DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagai dasar hukum pemindahan dan pembangunan IKN baru, akan tetapi masih terdapat pasal yang bertentangan dan UUD 1945.

“Terdapat juga sejumlah pasal yang masih bersifat rancu dan perlu lebih diperinci agar nantinya tidak terjadi multi tafsir dalam memahami substansi pasal tersebut,” bebernya.
 
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin didampingi Tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar Siddiq menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan materi terkait undang-undang pembangunan IKN.

Berkaitan dengan hasil kajian dari AMHTNSI maka Komisi I DPRD Kaltim juga masih mengkaji serta berkoordinasi dengan Mendagri terkait dengan undang-undang tersebut.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim bersama AMHTNSI akan menyampaikan legal opini yang telah dibahas dalam pertemuan ini kepada DPR RI untuk mengkaji pasal-pasal di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan semangat dan dorongan dari teman-teman mahasiswa, hasil kajian dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia ini akan kita konsultasikan ke DPR RII,” kata politisi partai Golkar ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.