80 Calon Pelamar Sudah Ambil Berkas, Jahidin : Jangan Ada Titipan-titipan

Selasa, 12 Oktober 2021 147
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.
SAMARINDA. Tahapan seleksi KPID sudah masuk pada pendaftaran calon kandidat. Pun, saat ini sudah 80 orang yang mendaftar namun belum sepenuhnya mengembalikan berkas yang akan berakhir pada 13 Oktober nanti. "Mereka yang tidak mengembalikan berkas langsung dianggap gugur. Tapi nanti dari panitia yang menyampaikan, tapi untuk laporan cukup banyak animo pendaftarnya,"jelas Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.

Jahidin berharap bagi pelamar betul-betul ikut seleksi yang objektif. Jangan sampai ada titipan-titipan karena semua tahapan harus terbuka. Sehingga tidak menimbulkan kesan dikemudian hari adanya titipan-titipan atau sebagainya. "Jadi tidak menimbulkan kesan dikemudian hari adanya titipan itu. Harapan kita semua itu. Wartawan pun ikut mengawasi, jadi kalau ada hal yang kira-kira mencurigakan silahkan dikoreksi," tekan Jahidin. "Sebenarnya wartawan dan DPRD ini sama. Tugasnya beda-beda tipis, kalau DPRD tidak sinergi dengan wartawan ya tidak tepat," sambung Politis PKB tersebut.

Lanjutnya, terpenting sekarang ini adalah saling mengawasi dan mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan yang mendatangkan koreksi dari pihak lain. "Ini kan baru tahap pembukaan dan pendaftaraan untuk tahap berikutnya pasti ada komunikasi lagi. Nanti kita kabari," pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)