2022 Indeks Demokrasi Kaltim Ditargetkan Peringkat Satu

13 Oktober 2021

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar audiensi bersama kelompok kerja (pokja) indeks demokrasi indonesia Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Rabu (13/10/2021). “Dalam susunan pokja indeks demokrasi indonesia Kaltim itu, Sekda Kaltim sebagai ketua dan saya wakilnya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu.

Pertemuan pada hari ini membahas terkait peringkat indeks demokrasi indonesia Kaltim di Indonesia, yang sebelumnya mendapat rangking 16 menjadi peringkat 3. “Tahun 2019 indeks demokrasi indonesia Kaltim rangking 3 namun 2020 turun menjadi peringkat 16, tahun 2021 ini kita kembali rangking 3. Jadi sebelumnya kita sepakat rangking itu hanya dipinjamkan dan mengusahakan untuk mengembalikan rangking yang dipinjam itu. Sekarang terwujud, indeks demokrasi indonesia Kaltim kembali rangking 3 secara nasional,” terangnya.

Menurutnya, ini merupakan kabar yang menggembirakan sehingga tidak hanya wacana belaka dan terbukti indeks demokrasi indonesia Kaltim merebut peringkat itu kembali. “Makanya saya mengundang unsur terkait agar dapat berpartisipasi, karena ini penting dan merupakan perintah undang-undang. Terlebih kita ini mempersiapkan diri sebagai calon ibu kota negara (IKN), jadi tidak boleh ketinggalan. Kaltim saat ini kita rangking 3 secara langsung, ini hasil kerja dari pokja,” jelasnya.

Saat ini kata Jahidin, peringkat pertama diperoleh Jawa Barat, peringkat kedua DKI Jakarta dan Kaltim menduduki peringkat ketiga. “Kita sepakati dalam rapat tadi dan disambut baik peserta. Minimal kita pertahankan peringkat itu di tahun 2022, namun targetnya bisa merebut peringkat satu atau dua,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)