Berita Utama

Komisi III Gelar RDP Bahas Penambangan Pasir Di Area Sungai Kandilo
Berita Utama 12 Januari 2026
0
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas persoalan penambangan pasir di area Sungai Kendilo Kabupaten Paser, Senin (12/1/2026).   Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Abdurahman KA, didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim Apansyah dan Husin Djupri.   Ada beberapa aspek terkait dengan masalah yang dibahas, yaitu aspek yuridis dan kebijakan pertambangan, aspek perizinan dan kewenangan pemerintah, aspek penegakan hukum, aspek tata ruang dan lingkungan, aspek ekonomi dan sosial daerah, peran Komisi II DPRD Kabupaten Paser, dan Peran Pemerintah Desa.   Rapat mengungkap adanya permasalahan serius berupa klaim kepemilikan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh beberapa perusahaan yang berimplikasi pada monopolisasi lokasi tambang pasir yang secara turun-temurun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa melalui kegiatan penambangan tradisional.   Kondisi tersebut tidak hanya menutup akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, tetapi juga disertai dengan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga, sehingga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat setempat.   Menurut Abdurrahman, koordinasi dan musyawarah menjadi kunci agar tidak terjadi saling klaim maupun konflik berkepanjangan di lapangan.   “Harapan kami semua pihak bisa duduk bersama, jangan saling klaim atau monopoli, karena semua membutuhkan solusi terbaik,” katanya.   Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana merekomendasikan kepada pimpinan DPRD pembentukan panitia khusus (pansus) Sungai Kandilo yang melibatkan sembilan desa. Pansus ini diharapkan mampu memperjelas status wilayah, menata perizinan, serta memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai norma hukum dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (hms8)