Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Serap Aspirasi di Samarinda, Warga Keluhkan Buruknya Sistem Drainase dan Fasilitas Sekolah Swasta

Senin, 4 November 2024 72
JARING ASPIRASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat melakukan serap aspirasi di Samarinda belum lama ini.
SAMARINDA– Buruknya sistem drainase dan minimnya fasilitas sekolah menjadi aspirasi paling banyak disampaikan warga di Jalan Jenderal Gang 4, RT 7, Kecamatan Samarinda Kota saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan reses, Senin (4/11/2024)

Disampaikan Nanda, sapaan akrabnya, warga setempat mengeluhkan buruknya drainase di daerah tersebut. Sehingga, dikala hujan turun cukup deras, saluran drainase tak mampu menahan limpahan air yang ada. “Mereka menyampaikan, bahwa kalau hujan turun cukup deras, pasti di daerah itu terendam banjir,” sebutnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pengerukan dan perbaikan drainase, guna mencegah terjadinya banjir di kawasan tersebut.  “Drainase di sini perlu dilakukan pembersihan sedimentasinya, dan diperbesar agar bisa menampung lebih banyak air serta mengurangi risiko banjir,” kata Nanda.

Warga setempat khawatir, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan untuk memperhatikan kondisi drainase di kawasan tersebut. Banjir tidak akan pernah bisa terselesaikan. “Aspirasi ini akan kita sampaikan kepada Pemprov Kaltim agar secepatnya melakukan koordinasi dengan pemda setempat. Sehingga kondisi ini bisa segara diatasi,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Selain drainase, warga juga menyampaikan aspirasi terkait kondisi fasilitas sekolah yang kurang memadai. Seperti kondisi toilet di SMA Swasta WR Supratman Samarinda yang cukup memprihatinkan. “Meski sekolah swasta bukan kewenangan Pemprov Kaltim, tapi fasilitas dasar seperti toilet sekolah sangat penting bagi proses pendidikan siswa,” bebernya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak sekolah untuk selalu memperhatikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas sekolah. Bukan hanya sekolah swasta, tapi juga sekolah Negeri harus tetap menjaga fasilitas yang ada di sekolah. “Pemerintah juga harus ikut terlibat dan memberi perhatian agar sekolah memiliki fasilitas yang layak,” harapnya.

Wakil rakyat dari Dapil Samarinda ini berkomitmen untuk mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat saat dirinya menggelar serap aspirasi sampai kepada pemerintah, sehingga aspirasi ini dapat segera diatasi.

Ia juga berharap, reses ini menjadi jembatan efektif antara warga dan pemerintah, demi perbaikan nyata kedepannya. Aspirasi Warga Samarinda menjadi secuil gambaran tantangan yang dihadapi masyarakat, yang Nanda yakini layak diperjuangkan hingga tuntas. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)