Wacanakan Taman Pintar di Pedesaan

26 Februari 2021

SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mewacanakan kepada Dinas Perpusatakaan Daerah Kaltim untuk membuat taman pintar sejenis taman bacaan masyarakat di daerah pedesaan dan perbatasan Kaltim.

”Jadi perpusatakaan itu tidak hanya fokus di perkotaan saja, namun juga merambah hingga ke pedesaan,” ujar politisi partai Golkar ini.

Wacana untuk membuat taman pintar itu ujarnya sebagai langkah pemerataan pendidikan di Kaltim dan juga menumbuhkan minat baca yang di dorong dalam sebuah taman pintar. Yang mana taman pintar itu juga bisa diartikan sebagai fasilitas untuk wadah membaca atau perpustakaan di daerah pedesaan.

”Dengan adanya fasilitas taman baca tersebut, masyarakat di pedesaan maupun di perbatasan Kaltim juga dapat merasakan memiliki perpustaan layaknya seperti di perkotaan. Dengan demikian minat baca masyarakat pun akan tumbuh,” paparnya.

Dengan adanya taman pintar, sebut dia, akan memudahkan akses perpustakaan untuk daerah di perdesaan. Sehingga, akses masyarakat terhadap bahan bacaan semakin luas dan tidak fokus di daerah perkotaan namun menyentuh hingga pedesaan.  ”Kontak dengan buku harus dipermudah karena memupuk minat dan kebiasaan membaca masyarakat ,” tegas wakil rakyat asal dapil Bontang, Kutim dan Berau ini.

Terkait pendanaan untuk mewujudkan wacana taman pintar tersebut Abdul Kadir Tappa mengatakan dewan akan memperjuangkan dan mengusahakannya untuk menganggarkannya. Untuk itu dia berharap agar pemerintah provinsi melalui Badan Perpustakaan Kaltim merincikan anggaran terkait wacana yang diajukan.

”Kita tentu akan perjuangkan, sebab ini merupakan langkah kita untuk meningkatkan dan meratakan sistem pengembangan pendidikan di Kaltim yang juga merupakan salah satu langkah konkrit untuk mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)