Wacanakan Taman Pintar di Pedesaan

Jumat, 26 Februari 2021 130
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mewacanakan kepada Dinas Perpusatakaan Daerah Kaltim untuk membuat taman pintar sejenis taman bacaan masyarakat di daerah pedesaan dan perbatasan Kaltim.

”Jadi perpusatakaan itu tidak hanya fokus di perkotaan saja, namun juga merambah hingga ke pedesaan,” ujar politisi partai Golkar ini.

Wacana untuk membuat taman pintar itu ujarnya sebagai langkah pemerataan pendidikan di Kaltim dan juga menumbuhkan minat baca yang di dorong dalam sebuah taman pintar. Yang mana taman pintar itu juga bisa diartikan sebagai fasilitas untuk wadah membaca atau perpustakaan di daerah pedesaan.

”Dengan adanya fasilitas taman baca tersebut, masyarakat di pedesaan maupun di perbatasan Kaltim juga dapat merasakan memiliki perpustaan layaknya seperti di perkotaan. Dengan demikian minat baca masyarakat pun akan tumbuh,” paparnya.

Dengan adanya taman pintar, sebut dia, akan memudahkan akses perpustakaan untuk daerah di perdesaan. Sehingga, akses masyarakat terhadap bahan bacaan semakin luas dan tidak fokus di daerah perkotaan namun menyentuh hingga pedesaan.  ”Kontak dengan buku harus dipermudah karena memupuk minat dan kebiasaan membaca masyarakat ,” tegas wakil rakyat asal dapil Bontang, Kutim dan Berau ini.

Terkait pendanaan untuk mewujudkan wacana taman pintar tersebut Abdul Kadir Tappa mengatakan dewan akan memperjuangkan dan mengusahakannya untuk menganggarkannya. Untuk itu dia berharap agar pemerintah provinsi melalui Badan Perpustakaan Kaltim merincikan anggaran terkait wacana yang diajukan.

”Kita tentu akan perjuangkan, sebab ini merupakan langkah kita untuk meningkatkan dan meratakan sistem pengembangan pendidikan di Kaltim yang juga merupakan salah satu langkah konkrit untuk mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.