Veidiana Hadiri Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah

6 Maret 2023

Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana huraq Wang saat menghadiri Rakor Program Revitalisasi Bahasa Daerah Rabu (1/3).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana huraq Wang menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) Program Revitalisasi Bahasa Daerah bersama Komisi X DPR RI dan Mitra Kerja diruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (1/3).

Acara rakor yang digagas Kantor Bahasa Provinsi Kaltim tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemrov Kaltim Diddy Rusdiansyah yang mewakili Gubernur Kaltim.

Tampak hadir dalam rakor tersebut peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim, Deputi Sosbud Ibu Kota Nusantara (IKN), para pendidik, Dewan Kesenian Kaltim serta lembaga adat.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan tujuan program revitalisasi bahasa daerah untuk perlindungan, pengembangan, pelestarian dan penguatan daya hidup bahasa daerah. Melalui revitalisasi bahasa daerah, menurut Halimi, juga diharapkan ada peningkatan dan perluasan penggunaan bahasa daerah dan untuk pembinaan penutur bahasa daerah. “Terutama penutur muda usia siswa SD, SMP dan usia SLTA, sehingga melalui revitalisasi bahasa daerah, jumlah penuturnya bertambah, dan para penutur bahasa daerah bersikap positif atau bangga dengan bahasa sastra dan nilai-nilai budaya daerahnya sebagai bagian dari jati diri dan karakter kepribadiannya,” beber Halimi Hadibrata.

“Semoga kegiatan ini nantinya dapat memberikan dampak yang besar terhadap bahasa-bahasa daerah lainnya untuk tetap melindungi, mengembangkan, dan melestarikan bahasa daerahnya agar tetap bertahan dan kuat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Diddy Rusdiansyah mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim memberi apresiasi yang tinggi dengan dilaksanakannya program revitalisasi bahasa daerah ini. “Pemakaian atau penuturan bahasa daerah sedikit banyaknya sudah ada yang berkurang karena dampak pengaruh kemajuan zaman, karena perkawinan antar etnis, maupun pengaruh bahasa daerah lainnya yang dominan digunakan di suatu daerah, dan berbagai sebab lainnya,” kata Diddy.

Oleh karenanya, Rakor revitalisasi ini sangat penting sebagai sarana untuk saling mempelajari, memberi masukan dan membuat program-program yang tepat untuk pengembangan suatu Bahasa Daerah. “Semoga bahasa daerah di Kaltim tetap lestari dan berkembang dengan baik serta mendapat dukungan dan perhatian pemerintah daerah sekaligus menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya,” harapnya.

Selanjutnya, ditemui usai acara, Veridiana Huraq Wang mengatakan rakor ini akan menjadi masukan bagi DPRD Kaltim dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) bahasa daerah Kaltim. “Rakor ini sangat penting dapat menjadi masukan penting bagi penyusunan Ranperda Bahasa. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah untuk pelestarian bahasa daerah yang ada di Kaltim,” ujar Veridiana.

Politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan kedepannya, selain dapat pengakuan bahwa bahasa-bahasa daerah itu harus ditumbuhkan kembali. “Inikan harus ada pelatihan harus ada pendidikannya, dari sisi katakanlah misalnya guru bahasa, nah itu mendapat pengakuan dari pemerintah dan juga nanti akan masuk dalam penganggarannya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)