Veidiana Hadiri Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah

Senin, 6 Maret 2023 180
Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana huraq Wang saat menghadiri Rakor Program Revitalisasi Bahasa Daerah Rabu (1/3).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana huraq Wang menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) Program Revitalisasi Bahasa Daerah bersama Komisi X DPR RI dan Mitra Kerja diruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (1/3).

Acara rakor yang digagas Kantor Bahasa Provinsi Kaltim tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemrov Kaltim Diddy Rusdiansyah yang mewakili Gubernur Kaltim.

Tampak hadir dalam rakor tersebut peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim, Deputi Sosbud Ibu Kota Nusantara (IKN), para pendidik, Dewan Kesenian Kaltim serta lembaga adat.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan tujuan program revitalisasi bahasa daerah untuk perlindungan, pengembangan, pelestarian dan penguatan daya hidup bahasa daerah. Melalui revitalisasi bahasa daerah, menurut Halimi, juga diharapkan ada peningkatan dan perluasan penggunaan bahasa daerah dan untuk pembinaan penutur bahasa daerah. “Terutama penutur muda usia siswa SD, SMP dan usia SLTA, sehingga melalui revitalisasi bahasa daerah, jumlah penuturnya bertambah, dan para penutur bahasa daerah bersikap positif atau bangga dengan bahasa sastra dan nilai-nilai budaya daerahnya sebagai bagian dari jati diri dan karakter kepribadiannya,” beber Halimi Hadibrata.

“Semoga kegiatan ini nantinya dapat memberikan dampak yang besar terhadap bahasa-bahasa daerah lainnya untuk tetap melindungi, mengembangkan, dan melestarikan bahasa daerahnya agar tetap bertahan dan kuat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Dalam sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Diddy Rusdiansyah mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim memberi apresiasi yang tinggi dengan dilaksanakannya program revitalisasi bahasa daerah ini. “Pemakaian atau penuturan bahasa daerah sedikit banyaknya sudah ada yang berkurang karena dampak pengaruh kemajuan zaman, karena perkawinan antar etnis, maupun pengaruh bahasa daerah lainnya yang dominan digunakan di suatu daerah, dan berbagai sebab lainnya,” kata Diddy.

Oleh karenanya, Rakor revitalisasi ini sangat penting sebagai sarana untuk saling mempelajari, memberi masukan dan membuat program-program yang tepat untuk pengembangan suatu Bahasa Daerah. “Semoga bahasa daerah di Kaltim tetap lestari dan berkembang dengan baik serta mendapat dukungan dan perhatian pemerintah daerah sekaligus menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya,” harapnya.

Selanjutnya, ditemui usai acara, Veridiana Huraq Wang mengatakan rakor ini akan menjadi masukan bagi DPRD Kaltim dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) bahasa daerah Kaltim. “Rakor ini sangat penting dapat menjadi masukan penting bagi penyusunan Ranperda Bahasa. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah untuk pelestarian bahasa daerah yang ada di Kaltim,” ujar Veridiana.

Politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan kedepannya, selain dapat pengakuan bahwa bahasa-bahasa daerah itu harus ditumbuhkan kembali. “Inikan harus ada pelatihan harus ada pendidikannya, dari sisi katakanlah misalnya guru bahasa, nah itu mendapat pengakuan dari pemerintah dan juga nanti akan masuk dalam penganggarannya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)