Tim Renja dan Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja

Senin, 18 Maret 2024 143
RAPAT KERJA : Ketua Tim Renja Bagus Susetyo dan Ketua Tim Pokir Rusman Yaqub saat memberikan materi dalam Rapat Kerja, Rabu (13/3/2024)
MAKASSAR. Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) dan Tim Pembahas Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat kerja bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, belum lama ini.

Rapat penyusunan Renja ini diharapkan menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD secara terarah, efisien, dan efektif. Demikian disampaikan Ketua Tim Renja, Bagus Susetyo, usai rapat yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel, Makassar.

Dikatakan Bagus, sapaan akrabnya, berkaitan dengan kegiatan, ada beberapa penambahan kegiatan, seperti Diseminasi Rancangan Perda oleh Pembahas Ranperda atau Pansus. “Tetapi untuk di tahun 2025 kegiatan Diseminasi Rancangan Perda dilakukan oleh masing-masing Anggota DPRD,” ujarnya.

Kegiatan lainnya, yakni dialog rakyat, yang merupakan kegiatan pengganti dari kegiatan Kunjungan Dapil (Kundapil) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh anggota DPRD. “Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melihat proses atau hasil pembangunan dari tindak lanjut serap aspirasi Anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran DPRD,” terang Bagus.

Beberapa kegiatan yang direncanakan untuk juga disampaiakan Ketua Fraksi Gerindra ini hanya terdapat perubahan nama. Namun secara substansi tetap sama. Misalnya kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD), yang merupakan kegiatan pengganti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang). “PDD ini dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman guna pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila kepada masyarakat,” jelas Politisi Gerindra ini.

Terpisah, Ketua Tim Pembahas Rancangan Usulan Pokir DPRD Kaltim Rusman Yaqub  mengatakan ada beberapa kamus usulan, dari anggota dewan minta ditambah, sehingga usulan dari anggota dapat terakomodir.

“Jadi begini, sebetulnya apa yang diusulkan kawan-kawan, tambahan kamus usulan itu sudah ada semua. Tapi memang, ada yang tidak terdetailkan satu persatu. Tetapi menurut saya begini, yang penting judul kamusnya sudah ada, nanti detailnya itu gampang,” terang Rusman.

Justru menurut dia, yang jadi masalah itu ketika misalnya pokir ini tidak ada kamus susulan yang menaungi. “Nah, ini kan mayoritas sudah ada semua. Cuma kan, kadang-kadang teman-teman mintanya detail. Jadi, menurut saya, pada perinsipnya usulan itu sudah terakomodir semuanya, tidak ada yang tidak,” jelas Rusman.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)