Tim Pokir Lakukan Rakor Bersama Perangkat Daerah Kaltim

2 Juli 2024

RAKOR : Tim Pokir saat melakukan rakor bersama Perangkat Daerah Kaltim, Selasa (2/7/2024)
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pembahasan kesepakatan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Daerah Kaltim di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (2/7/2024)

Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pokir ini dalam rangka untuk merekam semua usulan-usulan baik dari masyarakat mau pun pemerintah provinsi. Kemudian usulan-usulan tersebut disepakati dalam kamus, merujuk penyusunan RKPD Kaltim.

"Memang hari ini pembahasan untuk finalisasi usulan kamus 2024 perubahan. Tapi kita tetap mengacu kamus usulan 2025," kata politisi PAN ini.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendiskusikan berbagai usulan tersebut hingga terkemas dalam rencana strategi (renstra) pemerintah. 

"Jadi usulan-usulan yang masuk ke renstra itu yang harus dipelototi betul-betul," ujarnya.

Kamus usulan ini nantinya memuat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Kaltim.

Khususnya kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat. Seperti dalam hal perikanan, pertanian, perkebunan termasuk infrastruktur dasar, jalan-jalan yang berada di Kabupaten/Kota melalui bantuan keuangan (bankeu), dan jalan-jalan provinsi yang menjadi skala prioritas.

Penyusunan pokir ini, lanjutnya, ditargetkan rampung sebelum RKPD APBD Perubahan. Untuk selanjutnya diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Selain itu, yang menjadi penekanan adalah semua usulan itu harus berkesesuaian dengan aturan.

“Misalnya, aturan atau syaratnya ini ya itu harus dipenuhi. Nah hari inikan kenapa harus cepat menjadi syarat yang harus dikejar itu adalah RKPD APBD Perubahan itu kan paling lambat tanggal 23 Juli 2024 ini. Ini harus diselesaikan kamus-kamus usulannya dan Alhamdulillah dari sekian banyak usulan-usulan dari masyarakat dan lewat DPRD itu juga sudah clear semua,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa hampir semua usulan-usulan mendapatkan tempat atau rumah.

“Kalau tidak bisa di BL ada rumah di kabupaten, kecuali yang satu tadi itu untuk stunting, makanan dan asupan,” jelasnya. 

Tampak hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan anggota tim pokir yakni Yusuf Mustafa, H Baba, A Komariah, Ananda Emira Moeis, Abdul Kadir Tappa, Sapto Setyo Pramono, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, dan Nidya Listiyono. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)