Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 6

28 Oktober 2024

LAPORAN AKHIR : Tiga pokja saat menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD Kaltim, pokja intrnal DPRD Kaltim dan pokja eksternal DPRD Kaltim.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

Ia juga mengatakan, DPRD Kaltim pada periode sebelumnya telah membentuk peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

“Pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarkowi ketika menyampaikan lapporan akhir pokja tatib.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pokja Internal Syarifatul Sya’diah ketika menyampaikan laporan akhir mengatakan bahwa laporan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pokja dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan (sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah dan desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD dan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD.

“Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam 5 tahun kedepan,” harapnya.

Kemudian, Firnadi Ikhsan selaku anggota pokja eksternal ketika menyampaikan laporannya mengatakan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 dalam ketentuan umum tidak mendefinisikan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hanya ditemukan pada pasal 78 ayat 2, yang mengatakan DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

“Karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sangat beragam dan berbeda antar lembaga DPRD diberbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil penyampaian laporan akhir tiga pokja tersebut, Ekti Imanuel menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pokja yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim.

“Untuk itu saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pembahasan dengan masing - masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah Kalimantan Timur,” kata Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)