Tidak Ada Wilayah Administratif Saat Terjadi Kebakaran, Agiel Suwarno : Kaltim Perlu Buat Pamor Upaya Atasi Karhutla

Rabu, 5 Juni 2024 75
Studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

YOGYAKARTA. Saat terjadi musibah kebakaran khususnya kebakaran hutan dan lahan maka tidak ada lagi wilayah administratif atau ego sektoral. Artinya, apabila terjadi bencana Karhutla maka seluruh daerah berkewajiban untuk turun membantu melakukan penyelesaian. 

 

hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla Agiel Suwarno saat memimpin studi banding Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/6/2024). 

 

Ia mengatakan kondisi geografis dan luasan wilayah Kaltim menjadi tantangan utama dalam pengendalian dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. 

 

"Hutan dan lahan di Kaltim sangat luas sedangkan kendala dalam upaya penanganan adalah akses yang sulit dijangkau alat-alat pengendalian api. Dengan dibantu secara masif seluruh daerah maka penanganan karhutla dapat maksimal," kata Agiel didampingi Salehuddin, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, dan Encik Wardani.

 

Selain itu, penting bagi Kaltim untuk membuat Pusat Data Emergency Operation (Pamor) sebagaimana di DIY guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses koordinasi. 

 

Untuk diketahui, Pamor merupakan aplikasi yang dibangun untuk membantu proses penanganan ataupun pencegahan kejadian-kejadian yang ada di DIY. Terdiri dari tim respon cepat, tim responder maupun masyarakat sebagai pelapor.

 

"Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian kebencanaan. Memangkas birokrasi panjang dan mendapatkan respon cepat," jelasnya.

 

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Tri Suyutiyanto menuturkan terkait penanggulangan bencana karhutla di DIY memliki payung hukum setingkat peraturan daerah dan peraturan. 

 

Dalam pelaksanaan penanganan bencana karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi melainkan lintas sektoral bahkan sampai pada tingkat masyarakat. Oleh karena itu koordinasi menjadi kunci utama yang tak boleh diabaikan. 

 

"Mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasinya terhadap pencegahan dan penanganan Karhutla. Ini penting agar tidak ada lagi masyarakat membakar sampah terutama di kawasan yang rawan dan tanggap apabila ada bencana," ujarnya. 

 

Kepala BPBD DI Yogyakarta Noviar Rahmad menjelaskan sepanjang Tahun 2023 terdapat 250 kasus kebakaran hutan di DIY. Kendati demikian, masih dalam skala kecil sehingga dengan cepat dikendalikan dan tidak sampai memberikan dampak seperti kabut asap. 

 

"Kalau di DIY apabila terjadi kasus Karhutla di daerah tertentu maka seluruh kabupaten/kota se-Yogyakarta turut serta membantu penanganan. Ini tertuang dalam perjanjian kerjasama atau MoU," terangnya. 

 

Ia menambahkan Pamor sangat membantu dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena laporan masyarakat akan direspon cepat sehingga kebakaran tidak sampai meluas. 

 

"Dasil hasil evaluasi dari seluruh kasus karhutla memang kasusnya banyak akan tetapi tidak sampai meluas dan mudah untuk dikendalikan karena kondisi geografis lahan yang bukan merupakan lahan gambut sehingga kebakaran pada daun dan ranting pada pohon dan rumput," ujarnya. 

 

Tantangan dalam penanganan karhutla adalah ikli. DIY tiap tahun dilanda kekeringan sehingga rentan terjadinya karhutla. Saat terjadi kemarau sulitnya mencari sumber air. 


"Debit air sangat sedikit di musim kemarau. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat memanfaatkan sumur bor," pungkasnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)