Tekan Beban Anggaran, Jawad Usul Efisiensi Cabor

Senin, 30 Agustus 2021 72
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H A Jawad Sirajuddin
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H A Jawad Sirajuddin berpendapat bahwa masih ada jangka waktu sekitar satu tahun untuk mempersiapkan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim di Kabupaten Berau.“Memang kondisi pandemi  ini harus kita maklumi, tapi saya kira jalannya masih panjang,” ungkapnya di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.

Sehingga ia berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat terus meyakinkan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pendanaan.“Pemkab Berau harus meyakinan Gubernur Kaltim soal pendanaan, karena ini kan masalah anggaran. Kalau tidak salah Pemkab Berau mengajukan Rp 225,5 miliar,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kaltim berpesan dan terus mendorong agar Berau tetap intens melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kan ada beberapa venue yang belum rampung dan itu akan menggunakan anggaran kurang lebih Rp 100 miliar, makanya kita minta agar lebih intens melakukan komunikasi,” terangnya.

Sebenarnya, salah satu cara untuk menekan anggaran kata politikus PAN itu yakni dengan tidak mempertandingkan cabang olahraga (cabor) yang tidak dipertandingkan saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. “Jika tidak dipertandingkan di PON Papua, saya rasa tidak perlu cabor tersebut juga dipertandingkan di Porprov Kaltim di Berau.

Kan ini untuk menghemat anggaran sehingga apa yang diinginkan dapat tercapai,” tegas pria kelahiran Makassar itu (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)