Tanggapan Fraksi Dan Penetapan Komposisi Pansus, Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke – 26

19 Juli 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta didampingi Sigit Wibowo saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 26, di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (18/7).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 26 masa sidang 2022, dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim dan penetapan pembahas Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus tentang Kesenian Daerah Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (18/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Plt. Asisten I Sekdaprov Kaltim Deni Sutrisno yang mewakili Gubernur Kaltim.

Dikatakan Muhammad Samsun bahwa agenda pertama yaitu tangapan atau jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim. Sebagaimana diketahui bersama,lanjut Samsun, Gubernur Kaltim telah menyampaikan pendapat atau jawaban terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke- 24 yang lalu. “Maka sesuai tata tertib DPRD Kaltim dan agenda kita pada Rapat Paripurna hari ini Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan tanggapan dan atau jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim,” ujar Samsun.

Kemudian secara berurutan, tanggapan atau jawaban Fraksi-Fraksi disampaikan, dimulai dari Fraksi Golkar oleh Salehuddin kemudian Fraksi PDI Perjuangan oleh Ely Hartati Rasyid, Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN oleh Jawad Sirajuddin, Fraksi PKB oleh Jahidin, Fraksi PKS oleh Ali Hamdi, Fraksi PPP oleh Siti Rizky Amelia dan Fraksi Demokrat Nasdem oleh Ismail.

Seno Aji melanjutkan memimpin rapat, ia mengatakan agenda rapat yang selanjutnya adalah penetapan pembahas Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus tentang Kesenian Daerah Kaltim. Sesuai usulan Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Dan dari hasil rapat, Sarkowy V Zahry ditetapkan menjadi Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Kaltim dan Mimi Meriami Br Pane menjadi Wakil Ketua Pansus. “Diharapkan kepada anggota Pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya Ranperda dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan Ranperda maksimal hanya tiga bulan. Agar Pansus bekerja lebih maksimal, komitmen dan kerja keras secara bersinergi dalam rangka meningkatkan pembangunan dan penyelengaraan pemerintah di daerah,” pungkas Seno Aji. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)