Syafruddin Reses di Sepinggan, Warga Ingin Vaksinasi Massal

Minggu, 18 Juli 2021 138
Syafruddin foto bersama dengan masyarakat Kelurahan Sepinggan saat melakukan serap aspirasi masyarakat (Reses) di Kecamatan Balikpapan Selatan
SAMARINDA. Serap aspirasi masyarakat (Reses) oleh anggota dewan di daerah pemilihannya menjadi hal yang wajib dilakukan seluruh anggota DPRD. Itulah yang disampaikan Syafruddin, anggota DPRD Kaltim saat menyambangi warga yang ada di Dapilnya, di RT 25 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, banyak aspirasi yang diterima oleh legislatif dari Fraksi PKB ini. “Anggota DPRD berkewenangan untuk memperjuangkan, menganggarkan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Kalau di DPRD Kaltim ada Badan Anggaran (Banggar), sedangkan di pemerintahan ada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), mereka akan menyusun pendapatan,” ucapnya.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, kata Syafruddin, mereka berharap adanya program vaksinasi massal yang dilakukan secara masif. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membantu mencegah penularan COVID-19.

Termasuk juga perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas air bersih yang dinilai masih minim, menjadi keluhan warga. “Vaksin adalah proses di dalam tubuh dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari penyakit. Sehingga apabila suatu saat terpapar, maka tidak akan menimbulkan gejala berat. Aspirasi masyarakat lainnya, mereka berharap mendapatkan perbaikan jalan dan air bersih,” terang Syafruddin.

Dia mengatakan, hasil usulan dari serap aspirasi masyarakat yang diterimanya, akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD, sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ke depan. “Melalui reses ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan masukkan serta kritik, solusi yang sifatnya membangun,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)