Syafruddin Reses di Sepinggan, Warga Ingin Vaksinasi Massal

18 Juli 2021

Syafruddin foto bersama dengan masyarakat Kelurahan Sepinggan saat melakukan serap aspirasi masyarakat (Reses) di Kecamatan Balikpapan Selatan
SAMARINDA. Serap aspirasi masyarakat (Reses) oleh anggota dewan di daerah pemilihannya menjadi hal yang wajib dilakukan seluruh anggota DPRD. Itulah yang disampaikan Syafruddin, anggota DPRD Kaltim saat menyambangi warga yang ada di Dapilnya, di RT 25 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, banyak aspirasi yang diterima oleh legislatif dari Fraksi PKB ini. “Anggota DPRD berkewenangan untuk memperjuangkan, menganggarkan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Kalau di DPRD Kaltim ada Badan Anggaran (Banggar), sedangkan di pemerintahan ada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), mereka akan menyusun pendapatan,” ucapnya.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, kata Syafruddin, mereka berharap adanya program vaksinasi massal yang dilakukan secara masif. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membantu mencegah penularan COVID-19.

Termasuk juga perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas air bersih yang dinilai masih minim, menjadi keluhan warga. “Vaksin adalah proses di dalam tubuh dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari penyakit. Sehingga apabila suatu saat terpapar, maka tidak akan menimbulkan gejala berat. Aspirasi masyarakat lainnya, mereka berharap mendapatkan perbaikan jalan dan air bersih,” terang Syafruddin.

Dia mengatakan, hasil usulan dari serap aspirasi masyarakat yang diterimanya, akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD, sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ke depan. “Melalui reses ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan masukkan serta kritik, solusi yang sifatnya membangun,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)