Sulasih Apresiasi Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim

Selasa, 5 November 2024 112
Anggota DPRD Kaltim, Sulasih
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Hj. Sulasih, apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim yang rutin setiap tahun menyelenggarakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SLTA se-Kaltim. “Program kerja sama Kejaksaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelajar terkait pentingnya kesadaran hukum sejak dini,” ujar Hj. Sulasih, Selasa (5/11/2024).

Untuk diketahui sejak 4-8 November 2024, di Swissbell Hotel Balikpapan tengah berlangsung pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, diikuti oleh 60 finalis yang berasal dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, serta 30 pembimbing dan 10 pendamping dari Kejaksaan Negeri seluruh Kaltim. “Adanya Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini sangat bagus. Mereka bisa menjadi contoh bagi teman-temanya seusia di lingkungannya, dan tentunya dapat pula membantu teman-temannya untuk lebih memahami hukum,” ujar Sulasih.

Ia juga menekankan pentingnya penambahan pelajaran terkait dengan hukum di sekolah, terutama di jenjang SMA, agar para siswa memiliki pengetahuan dasar tentang aturan dan konsekuensi hukum. “Saya tadi sempat menyampaikan, SMA itu sebaiknya ada penambahan pelajaran dasar hukum. Ini penting agar mereka memahami hukum sejak dini,” tambahnya.

Selain memberikan pemahaman, Sulasih berharap adanya ajang pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, membuat pelajar mengimplementasikan pemahamannya akan hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Setelah menjadi duta, mereka harus bisa memberikan contoh yang baik kepada teman-temannya, terutama dalam menolak atau menghindari hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Sulasih, adanya anak berhadapan dengan hukum, penyebabnya sangat kompleks, termasuk isu kekerasan yang sering terjadi. Menurutnya, pendekatan yang tepat kepada para pemuda sangat penting dalam mengatasi kekerasan dikalangan mereka. “Masalah kekerasan di kalangan anak muda ini sering terjadi. Kita tidak bisa hanya memberikan instruksi atau ceramah. Kita harus ada pendekatan, mengajak mereka ngobrol, memahami masalah mereka. Kadang, kekerasan terjadi karena ada masalah keluarga atau faktor lingkungan,” jelas Sulasih.

Ia menambahkan, para pemuda yang sering terlihat di jalan tanpa tujuan harus dibina dan diajak berdialog. “Kita harus mengajak mereka berbicara, mendengarkan keluhan mereka, bukan sekadar memberikan aturan tanpa memahami situasi mereka. Dengan demikian, kita bisa mengurangi angka kekerasan dan pelanggaran hukum di kalangan remaja,” tegasnya.

Ia berharap, program Duta Pelajar Sadar Hukum ini mampu meningkatkan kesadaran hukum para remaja. “Dengan kesadaran hukum yang baik, generasi muda kita akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)