Sosialisasi Perda Narkoba Kepada Mahasiswa UMKT Tanah Grogot, Fadly Imawan Hadirkan Narasumber dari Kepolisian dan Akademisi

Sabtu, 9 November 2024 120
SOSIALISASI : Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawa, didampingi Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong, Pemaparan Perda Nomor 4 Tahun 2022
PASER – Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (9/11/2024).

Disampaikan Wawan, sapaan akrabnya, bahwa sosialisasi perda adalah upaya dalam mengenalkan produk hukum atau kebijakan pemerintahan sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap perda yang ada,” ujarnya.

Berkaitan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022, dirinya mengatakan penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.

“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh generasi muda. Pentingnya sosialisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat menjadi sarana untuk menghancurkan satu Negara” ungkap Wawan.

Politisi Golkar ini juga menekankan bahwa Perda Narkoba ini merupakan langkah komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kaltim, terutama melalui pendidikan, pencegahan dini, dan rehabilitasi bagi para pengguna. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Saat sosialisasi, peserta diikuti oleh Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot. Selain itu, Narasumber diisi langsung Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari UMKT di Tanah Grogot, Umar Battong.

Pada paparannya, AKP Suradi menjelaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan dan penindakan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Tanpa peran aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” ungkap Suradi.

Sementara, Umar Battong, menguraikan tentang bahaya narkotika dan pengaruhnya terhadap psikologi dan kesehatan generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan persuasif. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.