Sosialisasi Perda Anti Narkotika di Bontang, DPRD Kaltim Gaungkan Peran Masyarakat sebagai Garda Terdepan

Minggu, 13 April 2025 1054
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sasper) yang digelar DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).
BONTANG. Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025).

Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung

Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba.

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, selaku narasumber utama menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa, la menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan

"Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat" ujar Shemmy.

la juga menautkan pentingnya Perda tersebut dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif. Senada dengan Shermmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.

la menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

"Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas" tegas Lulyana.

la juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika. Sesi diskusi semakin memperkaya perspektif publik dengan kehadiran Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, la menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja.

"Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang"ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, melainkan agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai untuk Tingkatkan PAD
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA — Komisi III DPRD Kaltim tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan. Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025). Abdulloh menegaskan bahwa, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. “Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya. Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional. Dalam tahap awal, Komisi III dijelaskan Abdulloh, masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya. Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur seperti jembatan, yang selama ini masih bergantung pada penggunaan kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Rancangan awal perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (hms6)