Soroti Pelarangan Bisnis Thrifting, Nidya Minta Pemerintah Bijak Mengambil Keputusan

Selasa, 28 Maret 2023 83
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono
SAMARINDA. Presiden Joko Widodo merespon usulan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI atas pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau thrifting. Pihak terkait diminta untuk menindak tegas pelaku bisnis pakaian impor bekas tersebut. Alasan pelarangan tersebut, thrifting dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Juga merugikan pengusaha, serta mengakibatkan negara rugi hingga miliaran rupiah serta menurunkan tingkat ekspor.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono merasa, langkah yang diambil pemerintah tersebut, apabila dilihat dari sisi ekonomi bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri. Akan tetapi, keputusan yang diambil orang nomor satu di Negara Indonesia itu harus dikaji kembali. Sebab, sebuah kebijakan harus ditelaah dan dilihat dari berbagai sisi. Tidak hanya satu sisi saja. “Kalau dari sisi bisnis, saat dikaji kalau kemudian dilarang, di mana letak salahnya. Kan begitu poinnya,” tuturnya.

Menurut pria kelahiran Jember ini, pemerintah harus benar-benar menelaah kembali aturan yang nantinya berdampak pada pengusaha thrifting. Sebaiknya, pemerintah juga mencari solusi untuk mereka agar dampaknya tidak terlalu terasa. “Tetapi kalau bicara melindungi produk dalam negeri, tentu perlu ada aturan main yang baik. Agar nanti, pengusaha atau pedagang baju bekas ini tidak mendapatkan dampak yang telak. Mesti lihatlah dari dua sisi,” pintanya.

Pada kesempatan itu, ia meminta pengusaha dalam negeri untuk bisa meningkatkan dan memberikan kualitas yang terbaik kepada konsumen. Sehingga, produk dalam negeri dikenal mampu bersaing dengan produk luar negeri.

Pasalnya tegas Nidya, masyarakat sudah terpicu bahwa produk luar negeri lebih berkualitas dan tahan lama, daripada produk buatan anak bangsa. Padahal fakta dan kenyataannya, banyak juga produk dalam negeri yang memiliki kualitas sebanding dengan luar negeri. Bahkan tak jarang merek ternama memercayakan produksinya kepada Indonesia. “Masyarakat menilai jika produk dalam negeri biasanya cepat rusak, dalam artian kalah bersaing dengan brand luar negeri. Nah ini mestinya menjadi pacuan brand dalam negeri agar bisa bersaing lebih kompetitif. Brand dalam negeri harus meningkatkan kualitasnya,” tegasnya.

“Maka itu, kita harus ciptakan masyarakat cinta produk dalam negeri. Kita dukung terus produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan luar. Kemudian untuk pemerintah, lihatlah dari semua sisi jika hendak membuat kebijakan. Kalau dari sisi perlindungan produk dalam negeri, apabila pemerintah melakukan pembatasan mungkin lebih arif,” sambungnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)