Soroti Pelarangan Bisnis Thrifting, Nidya Minta Pemerintah Bijak Mengambil Keputusan

28 Maret 2023

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono
SAMARINDA. Presiden Joko Widodo merespon usulan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI atas pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau thrifting. Pihak terkait diminta untuk menindak tegas pelaku bisnis pakaian impor bekas tersebut. Alasan pelarangan tersebut, thrifting dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Juga merugikan pengusaha, serta mengakibatkan negara rugi hingga miliaran rupiah serta menurunkan tingkat ekspor.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono merasa, langkah yang diambil pemerintah tersebut, apabila dilihat dari sisi ekonomi bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri. Akan tetapi, keputusan yang diambil orang nomor satu di Negara Indonesia itu harus dikaji kembali. Sebab, sebuah kebijakan harus ditelaah dan dilihat dari berbagai sisi. Tidak hanya satu sisi saja. “Kalau dari sisi bisnis, saat dikaji kalau kemudian dilarang, di mana letak salahnya. Kan begitu poinnya,” tuturnya.

Menurut pria kelahiran Jember ini, pemerintah harus benar-benar menelaah kembali aturan yang nantinya berdampak pada pengusaha thrifting. Sebaiknya, pemerintah juga mencari solusi untuk mereka agar dampaknya tidak terlalu terasa. “Tetapi kalau bicara melindungi produk dalam negeri, tentu perlu ada aturan main yang baik. Agar nanti, pengusaha atau pedagang baju bekas ini tidak mendapatkan dampak yang telak. Mesti lihatlah dari dua sisi,” pintanya.

Pada kesempatan itu, ia meminta pengusaha dalam negeri untuk bisa meningkatkan dan memberikan kualitas yang terbaik kepada konsumen. Sehingga, produk dalam negeri dikenal mampu bersaing dengan produk luar negeri.

Pasalnya tegas Nidya, masyarakat sudah terpicu bahwa produk luar negeri lebih berkualitas dan tahan lama, daripada produk buatan anak bangsa. Padahal fakta dan kenyataannya, banyak juga produk dalam negeri yang memiliki kualitas sebanding dengan luar negeri. Bahkan tak jarang merek ternama memercayakan produksinya kepada Indonesia. “Masyarakat menilai jika produk dalam negeri biasanya cepat rusak, dalam artian kalah bersaing dengan brand luar negeri. Nah ini mestinya menjadi pacuan brand dalam negeri agar bisa bersaing lebih kompetitif. Brand dalam negeri harus meningkatkan kualitasnya,” tegasnya.

“Maka itu, kita harus ciptakan masyarakat cinta produk dalam negeri. Kita dukung terus produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan luar. Kemudian untuk pemerintah, lihatlah dari semua sisi jika hendak membuat kebijakan. Kalau dari sisi perlindungan produk dalam negeri, apabila pemerintah melakukan pembatasan mungkin lebih arif,” sambungnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)