Sinkronisasi Perencanaan Program Kegiatan, Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Sambangi BAPPEDA Bali

Kamis, 19 Desember 2024 1066
KUNKER : Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Sandat, BAPPEDA Prov. Bali.
DENPASAR. Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali, di Ruang Rapat Sandat, BAPPEDA Prov. Bali, pada Kamis (19/12).

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Renja Sarkowi V Zahry bersama Anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin, Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, La Ode Nasir, Fuad Fakhruddin dan Tenaga Ahli serta Staff Pansus.

Rombongan diterima oleh I Made Satya Cadriantara selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BAPPEDA Prov. Bali didampingi Staff BAPPEDA Prov. Bali.

Kunjungan tersebut dalam rangka Sinkronisasi Perencanaan Program atau Kegiatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi.

“Kegiatan ini untuk memperoleh gambaran bagaimana sinergitas dan koordinasi antara DPRD Bali Bersama BAPPEDA dan perangkat daerah terkait, dalam penyusunan Renja DPRD Bali dan Penyusunan Program dan Kegiatan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD Bali untuk tahun 2025 dan tahun 2026,” jelas Sarkowi V Zahry.

Pertemuan dirangkai dengan diskusi interaktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar pandangan terkait pola dan mekanisme penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Salah satu poin diskusi yang mendapat perhatian khusus adalah bagaimana sinkronisasi dan koordinasi yang diterapkan oleh DPRD Bali bersama BAPPEDA dan BPKAD Bali, dalam menyusun Renja DPRD, baik untuk tahun 2025 maupun tahun 2026.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kasus Beras Oplosan Marak, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat Hingga ke Hulu
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Meningkatnya peredaran beras oplosan di pasaran mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas serta merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit. Ia menilai lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk bagi pelaku nakal untuk memanipulasi kualitas beras yang beredar di pasaran. Sigit bahkan menyamakan modus ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan. “Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya. Pernyataan Sigit muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkap Satgas Pangan. Data tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia memaparkan, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan kemasan. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan karung berlabel premium, bahkan ada yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. “Kadang secara kasat mata terlihat meyakinkan, kemasannya bagus. Tapi ketika dibuka, kualitas isinya jauh dari yang dijanjikan,” ucap Sigit. Dirinya mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia meminta adanya inspeksi rutin yang menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari petani, penggilingan, pengemasan, hingga pasar-pasar tradisional dan modern. “Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari beras oplosan tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, aduannya harus cepat ditindaklanjuti. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” tutupnya. (hms8)