Sigit Upayakan Pengadaan Kapal Tangkap untuk Nelayan

Senin, 25 Oktober 2021 128
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim serta Kelompok Nelayan membahas usulan pengadaan kapal tangkap untuk nelayan.

SAMARINDA – Upaya meningkatkan sektor pendapatan bagi nelayan di Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengupayakan pengadaan kapal tangkap untuk nelayan di wilayah Balikpapan. Hal ini disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim serta Kelompok Nelayan Balikpapan belum lama ini.

Dirinya menjelaskan bahwa, saat melakukan reses atau serap aspirasi, banyak nelayan mengusulkan pengadaan kapal bagan tangkap. Melihat usulan tersebut, Sigit, sapaan akrabnya pun berkomitmen untuk membantu nelayan dengan memasukkan usulan tersebut ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim. “Usulannya sekitar Rp 1,6 Miliar. Kami mau bantu karena mereka (nelayan) konstituen. Makanya saya meminta kepada Dinas Perikanan Kaltim untuk melengkapi strukturnya sehingga bantuan ini dapat segera direalisasikan,” terang dia.

Adapun jenis kapal yang diusulkan para nelayan hanya kapal yang bertenaga 30 GT. Pasalnya, kapal yang bertenaga di atas 30 GT, pengadaannya harus melalui pemerintah pusat. Kapal ini pun ditujukan guna meningkatkan taraf ekonomi dan pendapatan nelayan. Namun yang menjadi kendala saat ini disampaikan Sigit, teknis dalam proses pembuatan kapal. Saat berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim, dirinya mengatakan bahwa pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim terkendala sumber daya tenaga teknisi perkapalan. “Karena ini untuk kepentingan masyarakat Kaltim, saya sampaikan bahwa struktur dalam Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim ini harus segera dilengkapi, termasuk tenaga teknisnya. Kalau memang diperlukan buka lowongan penerimaan itu. Kita punya SMK Pelayaran dan Perkapalan dan banyak tenaga teknis yang bisa diberdayakan,” jelas Politikus PAN ini.

Sementara itu, menanggapi usulan nelayan, Aspiany selaku Kabid Perizinan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim mengakui bahwa pihaknya sekarang ini belum memiliki tenaga teknis perkapalan. Kendati demikian, dia tetap mengupayakan usulan pembuatan kapal bisa diakomodasi pada APBD Kaltim tahun 2022. “Kami dari bidang teknis sedapat mungkin diupayakan untuk membantu nelayan sesuai aturan yang ada di perikanan,” ucapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)