Sigit Hadiri Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD

Kamis, 9 Desember 2021 118
PENYERAHAN DIPA dan TKDD : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri Penyerahan DIPA dan alokasi dana TKDD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, belum lama ini.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo belum lama ini menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, Senin (6/12/2021).

DIPA dan TKDD tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi menyerahkan itu ke 10 kabupaten dan kota. Sigit Wibowo mengatakan, fokus kebijakan APBD Kaltim 2022 meliputi berbagai bidang.

“Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan, Bidang Perlindungan Sosial, Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Ketahanan Pangan, serta Bidang Pariwisata,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, Penyampaian DIPA dan TKDD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dan Kaltim pada khususnya dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Politisi PAN ini juga berpesan agar DIPA dan TKDD TA 2022 yang telah diserahterimakan dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Setiap instansi pengelola dana APBD harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam rangka percepatan, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur,“ jelas Sigit, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kakanwil DJPb Muhdi menyebut, penyerahan DIPA dan TKDD kali ini dipercepat pada akhir tahun. Biasanya, kerap diserahkan tiap awal tahun. Hal ini dilakukan dalam rangka agar pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mampu merencanakan pelaksanaan anggaran pada 2022 mendatang.

“DIPA dan daftar alokasi TKDD merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Muhdi.

Maka dari itu, hadirnya TKDD di kantong kas daerah, pada awal tahun sudah bisa dilakukan persiapan untuk pelelangan dan menjalankan proyek. “Sebab semakin cepat proyek terlaksana, maka akan ada efek pengganda yang merembes luas ke masyarakat,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan, pemerintah daerah atau kelembagaan kerap kali mengeksekusi pekerjaan pada akhir tahun. Hal tersebut dianggap tak bagus dan harus segera diubah. “Tentu saja ini perlu diubah mindset-nya supaya bisa dilaksanakan mulai awal tahun dan pelaksanaan pembangunannnya bisa segera dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)