Sharing Tentang Penyiaran, Komisi dan KPID Kaltim ke DPRD Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 50
Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing tentang penyiaran ke DPRD Sulsel dan KPID Sulsel, Kamis (17/6).
MAKASSAR. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/6). Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati dan Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto.

Rombongan diterima oleh Komisi A DPRD Sulsel dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. “Komisi I bersama KPID ingin mendengar langsung apa saja yang diperlukan dalam mekanisme dan tahapan rekruitmen anggota. Melihat masa kerja yang hanya beberapa bulan kedepan maka dinilai perlu kerja cepat,” tuturnya.

Akbar Ciptanto mengatakan keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal, di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. KPID dilematis memang satu sisi telah melakukan teguran namun disisi lain masyarakat masih membutuhkan. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel “Kami (KPID Kaltim, red) ingin mengetahui apa yang dilakukan KPID Sulsel yang kemungkinan bisa nantinya diterapkan di Kaltim. Dengan sisa masa waktu beberapa bulan kedepan ingin memberikan yang terbaik tidak hanya bagi lembaga tetapi untuk kepentingan masyarakat  umum,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “Tv kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)