Sharing Tentang Penyiaran, Komisi dan KPID Kaltim ke DPRD Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 113
Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing tentang penyiaran ke DPRD Sulsel dan KPID Sulsel, Kamis (17/6).
MAKASSAR. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/6). Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati dan Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto.

Rombongan diterima oleh Komisi A DPRD Sulsel dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. “Komisi I bersama KPID ingin mendengar langsung apa saja yang diperlukan dalam mekanisme dan tahapan rekruitmen anggota. Melihat masa kerja yang hanya beberapa bulan kedepan maka dinilai perlu kerja cepat,” tuturnya.

Akbar Ciptanto mengatakan keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal, di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. KPID dilematis memang satu sisi telah melakukan teguran namun disisi lain masyarakat masih membutuhkan. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel “Kami (KPID Kaltim, red) ingin mengetahui apa yang dilakukan KPID Sulsel yang kemungkinan bisa nantinya diterapkan di Kaltim. Dengan sisa masa waktu beberapa bulan kedepan ingin memberikan yang terbaik tidak hanya bagi lembaga tetapi untuk kepentingan masyarakat  umum,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “Tv kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.