Sharing Tentang Penyiaran, Komisi dan KPID Kaltim ke DPRD Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 62
Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing tentang penyiaran ke DPRD Sulsel dan KPID Sulsel, Kamis (17/6).
MAKASSAR. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/6). Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati dan Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto.

Rombongan diterima oleh Komisi A DPRD Sulsel dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. “Komisi I bersama KPID ingin mendengar langsung apa saja yang diperlukan dalam mekanisme dan tahapan rekruitmen anggota. Melihat masa kerja yang hanya beberapa bulan kedepan maka dinilai perlu kerja cepat,” tuturnya.

Akbar Ciptanto mengatakan keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal, di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. KPID dilematis memang satu sisi telah melakukan teguran namun disisi lain masyarakat masih membutuhkan. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel “Kami (KPID Kaltim, red) ingin mengetahui apa yang dilakukan KPID Sulsel yang kemungkinan bisa nantinya diterapkan di Kaltim. Dengan sisa masa waktu beberapa bulan kedepan ingin memberikan yang terbaik tidak hanya bagi lembaga tetapi untuk kepentingan masyarakat  umum,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “Tv kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Penguatan Pelayanan Sosial dan Keagamaan , Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Terima Audiensi Yayasan Paristemi Agape Indonesia
Berita Utama 8 Oktober 2025
0
SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menerima audiensi dari Yayasan Paristemi Agape Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas keberlanjutan program sosial dan keagamaan yayasan serta peluang sinergi kelembagaan dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dalam audiensi tersebut, perwakilan yayasan, Dike, menyampaikan komitmen Paristemi Agape Indonesia dalam memberikan pelayanan lintas gereja dan sosial secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk memperkuat efektivitas program pelayanan yang telah berjalan. “Kami hanya ingin terus berbuat baik bagi masyarakat. Kehadiran DPRD sangat berarti dalam memperkuat semangat pelayanan kami,” ujar Dike. Menanggapi aspirasi tersebut, Ekti Imanuel menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk mendukung penguatan aktivitas yayasan, khususnya dalam aspek koordinasi kelembagaan dan fasilitasi program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami siap mendukung dan memperkuat kegiatan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” tegas Ekti. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Ketua DPRD Kaltim dan jajaran pengurus yayasan. Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi berkelanjutan guna memperkuat sinergi pelayanan sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur.(hms9)