Seno Aji : Optimalkan Fungsi Tiga Pilar

6 Maret 2023

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat hadir dalam pembukaan acara Pembinaan Teknis Tiga Pilar, Jumat (3/3).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri pembukaan acara Pembinaan Teknis Tiga Pilar yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) polda Kaltim di GOR 27 September Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (3/3).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Kesiapan Tiga Pilar Dalam Menjaga Kondusifitas Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dan Mensukseskan Pembangunan IKN Nusantara”.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono itu turut dihadiri Kasrem 091/ASN Kolonel Infanteri Khabib Mahfud, unsur Forkopimpda provinsi dan kabupaten/kota, Komisioner KPU Kaltim, Kepala Bagian Operasional BIN Daerah Kaltim, Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Rektor Unmul, Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKM, Pokdar Kamtibmas serta kepala desa/ lurah se Kaltim.

Dalam sambutannya, Kolonel Infanteri Khabib Mahfud mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah bersama TNI, Polri dan pemerintah daerahdalam menhadapi pemilu tahun 2024 guna meningkatkan soliditas dan sinergitas aparat pemerintah diwilayah Kaltim serta untuk turut serta mensukseskan IKN nusantara dengan menyelesaikan permasalahan potensi konflik secara pro aktif sebelum potensi konflik berkembang.

“kita berharap kerjasama yang terjalin selama dapat menjamin seluruh agenda pemerintahan berjalan aman dan lancar terutama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024 diwilayah Kaltim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” paparnya.

Kemudian Brigjen Pol Mujiyono dalam membacakan sambutan Kapolda Kaltim menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif adalah kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam setiap melaksanakan aktivitasnya.

Dalam menciptakan kondusifitas ditegaskan tiga pilar, bhabinkamtibmas, babinsa dan kades atau lurah harus bersinergi dalam melakukan deteksi dini terhadap gangguan kamtibmas. Upaya mensinergikan tiga pilar ini mempedomani beberapa prinsip yang harus dilaksanakan bersama sama.

“Yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan yang berkelanjutan,” sebutnya.

Sementara itu, Seno Aji menyatakan kegiatan ini untuk mengoptimalkan fungsi tiga pilar yaitu TNI, Polri dan pemerintah yang mana akan terlibat aktif pada pemilu tahun 2024.

Menurutnya Seno Aji, ini dipandang perlu dimana aparat penegak hukum mengadakan pertemuan atau kegiatan ini dalam memberikan materi-materi terkait dengan pemilu dan pilkada nanti.

“Saya rasa ini kegiatan yang positif, dan perlu dilakukan beberapa kali sebelum pilkada ataupun pemilu dimulai. Karena di IKN saat ini ada 13 ribu orang yang belum terdata dan perlu ada TPS khusus disana, nah ini perlu dibicarakan oleh pihak penyelenggara juga,” kata politikus partai Gerindra ini saat diwawancara. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)