Seno Aji : Optimalkan Fungsi Tiga Pilar

Senin, 6 Maret 2023 390
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat hadir dalam pembukaan acara Pembinaan Teknis Tiga Pilar, Jumat (3/3).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri pembukaan acara Pembinaan Teknis Tiga Pilar yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) polda Kaltim di GOR 27 September Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (3/3).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Kesiapan Tiga Pilar Dalam Menjaga Kondusifitas Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dan Mensukseskan Pembangunan IKN Nusantara”.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono itu turut dihadiri Kasrem 091/ASN Kolonel Infanteri Khabib Mahfud, unsur Forkopimpda provinsi dan kabupaten/kota, Komisioner KPU Kaltim, Kepala Bagian Operasional BIN Daerah Kaltim, Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Rektor Unmul, Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKM, Pokdar Kamtibmas serta kepala desa/ lurah se Kaltim.

Dalam sambutannya, Kolonel Infanteri Khabib Mahfud mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah bersama TNI, Polri dan pemerintah daerahdalam menhadapi pemilu tahun 2024 guna meningkatkan soliditas dan sinergitas aparat pemerintah diwilayah Kaltim serta untuk turut serta mensukseskan IKN nusantara dengan menyelesaikan permasalahan potensi konflik secara pro aktif sebelum potensi konflik berkembang.

“kita berharap kerjasama yang terjalin selama dapat menjamin seluruh agenda pemerintahan berjalan aman dan lancar terutama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024 diwilayah Kaltim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” paparnya.

Kemudian Brigjen Pol Mujiyono dalam membacakan sambutan Kapolda Kaltim menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif adalah kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam setiap melaksanakan aktivitasnya.

Dalam menciptakan kondusifitas ditegaskan tiga pilar, bhabinkamtibmas, babinsa dan kades atau lurah harus bersinergi dalam melakukan deteksi dini terhadap gangguan kamtibmas. Upaya mensinergikan tiga pilar ini mempedomani beberapa prinsip yang harus dilaksanakan bersama sama.

“Yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan yang berkelanjutan,” sebutnya.

Sementara itu, Seno Aji menyatakan kegiatan ini untuk mengoptimalkan fungsi tiga pilar yaitu TNI, Polri dan pemerintah yang mana akan terlibat aktif pada pemilu tahun 2024.

Menurutnya Seno Aji, ini dipandang perlu dimana aparat penegak hukum mengadakan pertemuan atau kegiatan ini dalam memberikan materi-materi terkait dengan pemilu dan pilkada nanti.

“Saya rasa ini kegiatan yang positif, dan perlu dilakukan beberapa kali sebelum pilkada ataupun pemilu dimulai. Karena di IKN saat ini ada 13 ribu orang yang belum terdata dan perlu ada TPS khusus disana, nah ini perlu dibicarakan oleh pihak penyelenggara juga,” kata politikus partai Gerindra ini saat diwawancara. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)