Seno Aji Harap Kinerja ASN Sebanding dengan Besaran Gaji dan Tunjangan

Jumat, 17 Mei 2024 521
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

SAMARINDA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji berharap para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa mengoptimalkan kinerjanya.

 

Bukan tanpa alasan, menurutnya kinerja abdi negara harus terus ditingkatkan seiring dengan gaji dan tunjangan yang dialokasikan kepada mereka mengalami peningkatan secara berkala.

 

“Kita melihat pendapatan ASN kan cukup tinggi, harusnya hal tersebut diimbangi dengan kinerja yang baik dan optimal untuk masyarakat,” ucap Seno.

 

Untuk diketahui, belakangan ini dalam kegiatan sidak yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mendapati sejumlah pejabat OPD tidak berda di tempat saat jam kerja.

 

Politisi Gerindra itu menilai, sidak yang dilakukan Pj. Gubernur Kaltim tentu menjadi cambuk bagi Pemprov untuk memperbaiki kinerja semua OPD, termasuk Sekretariat DPRD Kaltim.

 

Seno berharap agar kedepannya tidak ada lagi para Kepala Dinas dan pejabat struktural OPD beserta jajarannya yang mengesampingkan tugas dan tanggung jawab saat jam kerja.

 

“Kami harap kedepannya tidak ada lagi yang begini, Pemprov harus intensif mengevaluasi kinerja ASN agar memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutupnya.(hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)