Sekwan Hadiri Forum Ilmiah Nusantara

Senin, 14 November 2022 198
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan saat menghadiri acara Forum Ilmiah Nusantara (FIN) Seri I di Ballroom Hotel Leedon Surabaya, Rabu (9/11) lalu.
SURABAYA. Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menghadiri acara Forum Ilmiah Nusantara (FIN) Seri I dengan tema “Strategi Penguatan Dan Pemerataan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kalimantan Timur Untuk Nusantara” yang digagas dari kolaborasi Balitbangda Kaltim bersama Bappeda Kaltim di Ballroom Hotel Leedon Surabaya, Rabu (9/11).

Hadir dalam forum, mewakili Gubernur Kaltim, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang membuka acara sekaligus keynote speech. Kemudian narasumber yang hadir langsung, Deputi Lingkungan Hidup Badan Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Raden Wijaya Kusumawardhana. Sedangkan narasumber yang hadir melalui video tapping yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Anies Rasyid Baswedan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah selaku ketua panitia pelaksana mengatakan, tujuan utama diadakan forum ini adalah untuk memberikan rumusan, ide, gagasan, konsep atau temuan yang dapat dijadikan dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah kedepan. “Balitbangda sebagai lembaga penelitian dan pengembangan yang sebentar lagi akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida memiliki tugas utama dalam melahirkan kebijakan daerah yang berdasarkan kajian ilmiah atau science based policy Adapun rangkaian acara FIN ini melalui beberapa tahap, antara lain perumusan tema, Focus Grup Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi maupun praktisi yang ada di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Selanjutnya, Sri Wahyuni, saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim mengatakan, pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang hebat, berkualitas, berdaya saing, berintegritas dan  profesional untuk menyongsong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Benua Etam. “Karena kita tidak mungkin terus bergantung pada kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas dan batu bara yang pada saatnya pasti akan terus berkurang. Sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam membangun kekuatan ekonomi Kaltim di masa depan, terutama menghadapi pembangunan IKN,” ujar Sri Wahyuni.

Ia berharap, dari forum ini dapat menghasilkan kajian-kajian ilmiah yang nantinya dapat diterapkan di Kaltim dalam meningkatkan sumber daya manusia yang handal dan profesiaonal guna menghadapi pembangunan di segala bidang.  “Melalui kesempatan ini, saya sangat berharap agar lembaga penelitian dan pengembangan daerah lebih meningkatkan peran strategisnya sebagai lembaga think-tank dalam menghasilkan riset dan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah yang berkualitas dan terukur. Oleh karena itu, peran dan fungsi lembaga litbang daerah perlu diperkuat dan dikembangkan,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekwan Muhammad Ramadhan menyampaikan harapan agar forum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan masukan-masukan terhadap penelitian dan pengembangan daerah dalam menyongsong pembangunan Ibu Kota Nusantara. “Saya harap, SDM kita mampu dan punya daya saing yang tinggi dan mempunyai strategi penguatan dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital saat ini, kata Muhammad Ramadhan saat diminta tanggapannya usai acara. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)