Badan Anggaran DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD Provinsi Kaltim

Minggu, 30 November 2025 176
Rapat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan APBD Tahun Anggaran 2026 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim, di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025).
SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim menggelar rapat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan APBD Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua Badan Anggaran Hasanuddin Mas’ud. Turut hadir anggota Banggar di antaranya Sarkowi V. Zahry, Guntur, Baba, Husin Djufrie, Firnadi Ikhsan, Agusriansyah Ridwan, Baharuddin Muin, Syaharia Mas’ud, Damayanti dan Syarifatul Sya’diah.

Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD, bersama Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta, serta jajaran TAPD lainnya.

Dalam rapat tersebut, membahas penyusunan Laporan Akhir Banggar yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-47.

“Notulen rapat ini disusun secara lengkap, karena menjadi pegangan kita bersama, baik legislatif maupun TAPD. Kesepakatan yang sudah dicapai hari ini akan menjadi dasar final dan tidak bisa diubah lagi setelah penandatanganan pada malam nanti, kecuali untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen Banggar dan TAPD dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Rancangan APBD ini harus mencerminkan keberpihakan kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan kesepakatan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Hasil pembahasan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Laporan Akhir Banggar dan dibawa ke Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim yang dijadwalkan pada Minggu malam, 30 November 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses finalisasi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir sebelum disahkan melalui mekanisme rapat paripurna.

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)