Sekretariat DPRD Kaltim Laksanakan Apel Pagi

PIMPIN APEL PAGI : Sekretaris Dewan Dra. Hj. Norhayati US, M.Si saat memimpin Apel Pagi di halaman belakang Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/4).
SAMARINDA. Sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan Apel Pagi perdana usai libur dan cuti bersama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di halaman belakang Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/4).

Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Dra. Hj. Norhayati US, M.Si dan diikuti oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional serta seluruh staf ASN dan Non ASN pada Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya, Sekwan Norhayati menyampaikan kepada peserta apel agar menjaga kedisiplinan baik dalam pekerjaan maupun kehadiran dan aktif mengikuti apel. “Pada kesempatan ini, saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan bathin,” imbuhnya.

Kemudian ia berpesan agar tetap menjaga etos kerja, tetap disiplin, tetap semangat, dan tetap kompak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dewan.

“Karena tugas kita, sekretariat dewan adalah memfasilitasi, administrasi, keuangan, maupun kesekretariatan. Kemudian kita mendukung tugas dan fungsi DPRD,” sebut Nunung sapaan akrabnya.

Menurutnya, Sekretariat DPRD agar tetap saling berkoordinasi dan kuncinya adalah tetap saling komunikasi. “Kuncinya itu adalah komunikasi. Komunikasi jangan pernah terputus, apabila ada masalah atau keluhan atau apapun silahkan ke bagiannya atau langsung ke saya,” tegasnya.

Kemudian, usai pelaksanaan Apel Pagi dilanjutkan dengan saling bermaaf-maafan antara Sekwan dengan pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)