Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rakor Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Sabtu, 9 November 2024 209
Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, Ballroom Hotel Maxone Balikpapan
BALIKPAPAN. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Maxone Balikpapan, Sabtu (09/11).

Dengan mengusung tema “Penguatan Inovasi Sekretariat DPRD dalam Mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD Provinsi Kalimantan Timur”, Rapat ini diikuti oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kaltim, para Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat DPRD terkait, Perangkat Daerah terkait, Bappeda Kab/Kota se-Kaltim serta Pejabat Struktural dan Staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Mewakili Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur yakni untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Sekretariat DPRD, menyelaraskan kebijakan dan Regulasi Terkait fungsi Sekretariat DPRD, Mengidentifikasi Tantangan dan Masalah dalam Mendukung Kinerja DPRD.

“Selain itu, juga untuk menyusun strategi pengembangan kapasitas sekretariat DPRD, membangun sinergi antar sekretariat DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ia mengharapkan kegiatan ini mampu menciptakan Sekretariat DPRD yang lebih profesional dan berdaya guna dalam mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD secara keseluruhan.

Pada kesempatan yang sama, Mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kaltim, Plt. Asisten Administrasi Umum Deni Sutrisno menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rakor ini. “Kegiatan ini memiliki makna penting dalam upaya memperkuat peran DPRD serta mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ucapnya.

Menurutnya, DPRD memiliki mandat dalam menampung dan mengawal aspirasi masyarakat melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir). Pokir merupakan wujud nyata dari fungsi representasi DPRD dan menjadi salah satu sumber penting dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pokir dapat tersampaikan secara tepat dan terintegrasi dengan baik ke dalam program pembangunan daerah.

“Sinergi antara Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan. Dengan komunikasi yang baik dan transparan antara DPRD dan pihak eksekutif, Pokir dapat lebih mudah diakomodasi dalam program-program pembangunan yang terarah dan tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui Rakor ini, ia berharap dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis Sekretariat DPRD sebagai fasilitator antara aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir dengan pelaksanaan pembangunan daerah.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Sekretaris DPRD Prov. D.I. Yogyakarta Imam Pratanadi, BAPPEDA Prov. Kaltim Yusliando, Kepala Sub Bidang Anggaran II BPKAD Prov. Kaltim Mirwan dan Kepala Bagian Persidangan Risalah dan Perundangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Dian Wasesa.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)