Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rakor Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim

9 November 2024

Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, Ballroom Hotel Maxone Balikpapan
BALIKPAPAN. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, bertempat di Ballroom Hotel Maxone Balikpapan, Sabtu (09/11).

Dengan mengusung tema “Penguatan Inovasi Sekretariat DPRD dalam Mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD Provinsi Kalimantan Timur”, Rapat ini diikuti oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kaltim, para Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat DPRD terkait, Perangkat Daerah terkait, Bappeda Kab/Kota se-Kaltim serta Pejabat Struktural dan Staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Mewakili Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur yakni untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Sekretariat DPRD, menyelaraskan kebijakan dan Regulasi Terkait fungsi Sekretariat DPRD, Mengidentifikasi Tantangan dan Masalah dalam Mendukung Kinerja DPRD.

“Selain itu, juga untuk menyusun strategi pengembangan kapasitas sekretariat DPRD, membangun sinergi antar sekretariat DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ia mengharapkan kegiatan ini mampu menciptakan Sekretariat DPRD yang lebih profesional dan berdaya guna dalam mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD secara keseluruhan.

Pada kesempatan yang sama, Mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kaltim, Plt. Asisten Administrasi Umum Deni Sutrisno menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rakor ini. “Kegiatan ini memiliki makna penting dalam upaya memperkuat peran DPRD serta mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ucapnya.

Menurutnya, DPRD memiliki mandat dalam menampung dan mengawal aspirasi masyarakat melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir). Pokir merupakan wujud nyata dari fungsi representasi DPRD dan menjadi salah satu sumber penting dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa Pokir dapat tersampaikan secara tepat dan terintegrasi dengan baik ke dalam program pembangunan daerah.

“Sinergi antara Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan. Dengan komunikasi yang baik dan transparan antara DPRD dan pihak eksekutif, Pokir dapat lebih mudah diakomodasi dalam program-program pembangunan yang terarah dan tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui Rakor ini, ia berharap dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis Sekretariat DPRD sebagai fasilitator antara aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir dengan pelaksanaan pembangunan daerah.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Sekretaris DPRD Prov. D.I. Yogyakarta Imam Pratanadi, BAPPEDA Prov. Kaltim Yusliando, Kepala Sub Bidang Anggaran II BPKAD Prov. Kaltim Mirwan dan Kepala Bagian Persidangan Risalah dan Perundangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Dian Wasesa.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)