Sekretariat bersama Tim Renja DPRD Kaltim Bahas Rencana Kerja 2025

30 Januari 2024

Sekretariat DPRD Kaltim bersama Tim Renja menggelar Rapat Kerja di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (30/01).
BALIKPAPAN. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Kerja  bersama Tim Renja membahas Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025, di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (30/01).

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto memipin rapat dengan dihadiri pejabat struktural maupun fungsional dan staf di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim serta tenaga ahli Tim Penyusun Renja DPRD Kaltim.

Hardiyanto menjelaskan, bahwa penyusunan Renja dilakukan guna menyusun kegiatan kedewanan di tahun 2025. “Renja ini harus segera disusun, mengingat dalam waktu dekat rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 segera disusun oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun kendala yang dihadapi Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun anggaran renja 2025 disampaikan Hardiyanto, dikarenakan belum adanya draft matriks kegiatan bulanan dari Tim Renja DPRD Kaltim. “Alangkah baiknya dibuatkan matriks perbulannya agar kami bisa menghitung volume dengan menyesuaikan harga satuan yang ada dengan menyesuaikan program kegiatan tim renja,” ujarnya.

Ia berharap, tim renja segera menyelesaikan penyusunan kegiatan-kegaitan DPRD, khsusnya kegaiatan yang masuk skala prioritas. “Ini dimaksudkan untuk memudahkan Sekretariat DPRD Kaltim dalam menyusun rancangan awal RKPD 2025,” jelas dia.

Untuk diketahui, rencana kerja DPRD Tahun 2025 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk Perda bersama kepala daerah, mulai dari usulan ranperda, penyusunan propemperda, membahas ranperda, diseminasi renperda, dan menyetujui atau tidak menyetujui ranpeda serta membentuk peraturan DPRD, penyebarluasan perda, penguatan demokrasi daerah, hingga peningkatan kapasistas legislasi.

Sedangkan penganggaran, berkaitan dengan semua rencana program kegiatan DPRD yang disusun untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS, membahas rancangan Perda APBD, persetujuan rancangan Perda APBD, perubahan KUA-PPAS, persetujuan perubahan APBD, Reses penyusunan Pokir, penyusunan Renja DPRD, peningkatan kapasitas penganggaran, dan lainnya.

Berkaitan dengan pengawasan yakni, semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk mengawasi pelaksanaan Perda (monitoring Perda lama), pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Dialog Rakyat, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, hingga peningkatan kapasitas pengawasan. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)