Satukan Persepsi, Setwan Kaltim Adakan Rakoor Sunram

Senin, 13 September 2021 237
DISKUSI : Kabid Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, Plh Kabid Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar, dan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana ketika memberikan materi dan diskusi dengan dipandu Staf Ahli DPRD Kaltim Surahman.
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan program dengan tema penyamaan persepsi target, indikator, program dan kegiatan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, Sabtu (11/9).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Ia menyebutkan menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat atau staf di lingkungan Sekretariat DPRD se Kaltim dalam rangka penyusunan target indikator program dan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya agar selain silahturahmi dan hubungan kerja dapat terjalin dengan baik sehingga permasalahan atau kendala-kendala yang kita hadapi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan menyampaikan menjelaskan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berawal dari RPJMD kemudian RKPD, KUA-PPAS, RKA SKPD/PPKD, R-APBD, dan Perda APBD.

“Penjabaran APBD sendiri mencangkup program dan kegiatan dengan target kinerja, tolak ukur dan indikator. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 khusus mengatur tentang penyusunan anggaran Tahun 2022, semua proses penganggaran wajib mengikuti aturan yang berlaku,”jelasnya.

Belanja tidak terduga berdasarkan pasal 68 dan 69 PP 12 Tahun 2019 menyebutkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengambalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta peraturan perundang-undangan, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian,".

Plh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar menyebutkan salah satu poin dalam RPJMD Kaltim yang berkaitan dengan peran Sekretariat DPRD berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Hal tersebut dapat berjalan dengan ditopang oleh indikator kinerja terdiri dari indek kepuasan masyarakat dan indek sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sekian itu, indikator kinerja tingkat maturitas sistem pengawasan intern pemerintah (SPIP) Pemda.

Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022 yakni Reformasi struktural dan penguatan daya saing daerah dalam rangka menyambut IKN maka dilakukan prioritas pembangunan dengan melakukan penguatan pelaku dan lembaga ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan kemudahan berinvestasi di sektor pengelolaan sumber daya alam terbarukan dalam rangka penguatan ekspor komoditi unggulan, dan lainnya.

Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan tentang evaluasi capaian kinerja berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 15 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Kualitas pembangunan dipengaruhi mulai dari perencanaan pembangunan yang dapat menentukan tindakan masa depan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, pelaksaan program dan kegiatan pembangunan dengan melibatkan Pemda, badan hukum swasta dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

"Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan guna mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yangguna dilakukan perbaikan rencana pembangunan pada masa mendatang," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Ranperda Lingkungan yang Kuat, Pansus P3LH Serap Praktik Reklamasi PT Kideco
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
PASER — Dalam rangka memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Panitia Khusus (Pansus) P3LH DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, Jumat (03/10/2025).    Kunjungan ini merupakan bagian dari menyerap praktik terbaik pengelolaan lingkungan hidup dari sektor industri pertambangan sebagai referensi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. “Perusahaan bisa memberikan masukan terhadap Ranperda ini, khususnya terkait strategi pemanfaatan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.   Guntur juga memberikan catatan penting terkait arah reklamasi yang lebih ekologis dan berkelanjutan. Ia mendorong agar program reklamasi lebih banyak menanam pohon buah untuk menarik satwa dan memperkuat ekosistem lokal. Selain itu, kontribusi perusahaan melalui CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dinilai penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. “Kideco sudah mendapatkan Proper Emas dan memiliki pengelolaan sampah yang baik. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kaltim,” tandasnya.   Wakil Ketua Pansus P3LH DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan apresiasi atas pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kideco, khususnya dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. “Pengelolaan lingkungan Kideco udah baik, tinggal ditingkatkan agar lebih baik lagi. Harapannya, Kideco juga bisa memberi saran terhadap penyempurnaan Ranperda ini,” katanya.   Dalam sesi paparan, Head Regional External Relation – Corporate Social Responsibility (RER-CSR) PT Kideco, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan mengelola konsesi seluas 33.000 hektare dengan melibatkan 15.600 karyawan. Ia menekankan komitmen Kideco dalam pelaksanaan reklamasi yang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga melampaui target. “Pada 2024 capaian reklamasi kami mencapai 150 persen. Selain itu, kami melibatkan masyarakat agar reklamasi tidak hanya ditanami pohon hutan, tetapi juga tanaman perkebunan yang bernilai ekonomi,” jelasnya.