Samsun : Semoga Pemindahan IKN Berdampak Positif Bagi Masyarakat Kaltim

Minggu, 13 Februari 2022 250
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat mengikuti rangkaian kunjungan kerja rombongan KPK RI, BPKP RI, Kejaksaan Agung RI Bareskrim Polri dan TNI ke lokasi titk nol IKN, Jumat (11/2)
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengikuti rangkaian kegiatan kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, serta TNI dalam rangka persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke lokasi titik nol yang berada Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim, Jumat (11/2).

Kedatangan rombongan juga disambut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Wakapolda Brigjen Pol Hariyanto, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kaltim di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan.

Selanjutnya Muhammad Samsun bersama rombongan kunker IKN bertolak ke titik nol yang berada di Kecamatan Sepaku.

Rombongan tersebut terdiri dari Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang, Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung RI Andi Herman, Direktur Wilayah IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, serta jajaran Tim Satgas IKN dan Tim Stranas Pencegahan Korupsi.

Muhammad Samsun menyambut baik kunjungan kerja rombongan dari pusat tersebut. Ia menyatakan, semoga kunjungan tersebut bisa memberikan input kepada pemerintah pusat agar proses pemindahan IKN dapat berjalan dengan baik.

“Harapan kita terhadap pemindahan IKN ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim dan demi kemajuan pembangunan yang merata diseluruh wilayah Kaltim,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, proses pembangunan IKN harus tetap menjaga lingkungan seperti hutan dan keanekaragaman hayati agara tetap terjaga. Sementara itu, pemerintah juga dituntut untuk mampu mewujudkan IKN masa depan yang modern, berbudaya dan beradab serta mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Termasuk juga, lanjut Samsun, terkait dengan dampak ekonomi masyarakat. Pemerataan ekonomi Indonesia khususnya di wilayah timur dapat dimulai dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dengan kabupaten kota di Kaltim.

“Semoga dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dapat mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh kabupaten kota di Kaltim,” tandasnya.

Selanjutnya Muhammad Samsun mengikuti rapat koordinasi Pemindahan IKN antara Kementerian PPN/Bappenas, KPK RI, BPKP, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, TNI dan Forkopimda Kaltim dalam rangka persiapan pembangunan terkait resiko dan mitigasinya yang dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahakam Polda Kaltim. (adv/hms8) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)