Samsun Hadiri Peringatan Peristiwa Merah Putih di Sangasanga, Sejarah Sebagai Pengingat Perjuangan

27 Januari 2024

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Upacara peringatan Peristiwa Merah Putih Sanga-sanga dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, di Lapangan Sepak Bola PT Pertamina Asset 5 Field Sangasanga, Sabtu (27/1/2024).
KUKAR. Upacara peringatan peristiwa heroic mempertahankan Kemerdekaan RI dari tangan penjajah kembali digelar pada Sabtu (27/1/2024) di Lapangan Sepak Bola PT Pertamina Asset 5 Field Sanga-sanga, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Upacara tersebut sekaligus sebagai pengingat tentang perjuangan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah pada 77 tahun silam, demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri peringatan peristiwa merah putih sangasanga.

Dikatakan Samsun, Peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga bukan hanya merupakan momentum seremonial belaka, melainkan sebagai motivasi untuk terus memperjuangkan menjaga kedaluatan NKRI.

“Peristiwa Merah Putih Sanga-sanga yang dilakukan oleh  warga Sangasanga  dan Pemerintah Kalimantan Timur serta Kabupaten Kartanegara setiap tanggal 27 Januari, ini adalah peringatan hari kepahlawanan di Kaltim yang penuh dengan sejarah dan makna. Ini harus terus kita peringati bangkitkan rasa nasionalisme dan kecintaan kita terhadap bangsa Indonesia,” terang samsun.

Untuk itu, ia berpesan kepada generasi saa tini agar merefleksikan semangat dan jiwa juang para pahlawan bangsa, dengan harapan generasi muda tetap mempertahankan budaya-budaya bangsa. “Dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, wajib bagi kita untuk memproteksi diri dari pengaruh-pengaruh asing,” tegas politikus PDIP ini.

Untuk diketahui, Peristiwa Merah Putih meletus pada tanggal 27 Januari 1947, di mana pada saat itu para pejuang Badan Pembela Republik Indonesia (BPRI) Pimpinan R. Soekasmo bersama rakyat dan karyawan minyak BPM bahu membahu berjuang merebut wilayah sangasanga dari tangan Belanda.

Dalam pertemuan sengit yang dimulai pada pagi hari sekitar pukul 04.30 WITA, pejuang BPRI berhasil merebut tangsi-tangsi militer milik tentara KNIL, serta menawan serdadu Belanda dan melucuti persenjataan milik mereka. Sementara sisa-sisa pasukan Belanda lainnya terpaksa mundur meninggalkan Sanga-sanga menuju Balikpapan.

Keberhasilan para pejuang merebut wilayah Sangasanga tersebut kemudian diumumkan secara luas oleh Komandan Markas Merah Putih, Romokarto Fathamsyah, pada tanggal 28 Januari 1947 yang menyatakan bahwa pejuang RI telah berhasil mengalahkan tentara Belanda.

Selain itu dinyatakan bahwa wilayah Sangasanga, Anggana dan Muara Jawa telah 100 Persen dikuasai pejuang, Sehingga wilayah Sangasanga dan sekitarnya menjadi wilayah Republik Indonesia yang saat itu berkedudukan di Jogjakarta.

Peristiwa pertempuran Sanga-sanga memakan cukup banyak korban jiwa dari kedua belah pihak, ratusan pejuang yang gugur pada waktu itu dikebumikan di salah satu bukit di Sanga-sanga yang kemudian diresmikan sebagai Taman Makam Pahlawan “Wadah Batuah” pada tanggatl 17 Agustus 1949. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)