Sambangi Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Pansus P3TKL Sharing Aturan Hukum dan Mekanisme Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 20 Mei 2024 110
Pansus Pembahas Ranperda tentang P3TKL DPRD Kaltim Bersama Kepala Biro Hukum Setda Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Senin (20/5/2024).

JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Senin (20/5/2024) Siang.

 

Bertempat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua Pansus P3TKL Akhkmed Reza Fachlevi, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo, Puji Setyowati, Andi Faisal Assegaf, Jahidin dan Rima Hartati. turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Dinas Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Rozani Erawadi.

 

Diterima langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Taufik.

 

Kunjungan tersebut membahas Sharing Aturan Hukum dan Mekanisme Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Bersama Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta serta lainnya. Akhmed Reza Fachlevi sebagai Wakil Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta masukan dan saran dari Disnakertransgi DKI Jakarta untuk di masukan dalam Ranperda.

 

"Ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tentunya nanti banyak pekerja dari luar daerah yang akan bekerja di Kalimantan Timur, ini artinya perbandingan antara Kaltim dengan Provinsi DKI Jakarta," ujar Reza.

 

Tidak hanya meminta masukan dan saran, Akhmed Reza Fachlevi mengharapkan hasil dari pertemuan ini membuahkan hasil sehingga mendapatkan manfaat saran untuk diterapkan di Ranperda. 

 

"Dengan berbagi saran atau masukan terkait hal hal lainnya untuk kesuksesan perda ini, karna kita melihat ini perda jangan sampai hanya membuat formalitasnya saja tapi nanti kedepan bisa di implementasikan untuk masyarakat yang ada di kalimantan timur", ujarnya.(hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)